FSBKU Kecam PT San Xiong Steel yang Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Serikat Buruh di PT San Xiong Steel kecewa karena Perusahaan tersebut diduga masih mengabaikan keselamatan pekerjanya saat sedang bekerja. Padahal para pekerja peleburan besi memiliki risiko sangat tinggi.
Sebelumnya, PT San Xiong Steel Indonesia sempat ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 13 Februari 2018 silam. Perusahaan peleburan besi di Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung itu disetop aktivitasnya buntut terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya.
Saat itu pekerjanya mengalami luka bakar di bagian wajah dan dada saat sedang bekerja. Tidak berselang lama, perusahaan tersebut diberikan izin beroperasi kembali setelah dimediasi oleh Pemkab Lamsel dan ada kesepakatan antara korban dengan perusahaan.
Sayangnya, setelah perusahaan beroperasi kembali ternyata masih ada pekerja yang mengalami kecelakaan lagi. Kali ini kecelakaan kerja menimpa atas nama Rois dan Sutimin, Rois dihantam besi Habim besar ukuran dua Meter lebih pada 18 November 2023 pukul 04:00 Wib dini hari. Besi Habim besar tersebut menghantam kaki Rois sehingga mengalami luka serius robek bagian jempol kaki sebelah kanan dan kaki yang juga mengalami luka serius tersebut membutuhkan perawatan medis.
Selain itu juga terjadi kecelakaan kerja atas nama Sutimin yang terjadi pada Minggu 18 November 2023 siang hari, Dimana Sutimin sebagai pekerja bagian Liper /Perbaikan Tungku peleburan besi,Saat Sutimin hendak mengangkat Elemen dengan menggunakan remote, Bersamaan juga Tungku dalam kondisi beroperasi, Namun Girboknya tiba-tiba ngelos, sehingga semua cairan panas dari peleburan besi Tumpah mengenai Tangan dan kaki Sutimin, yang mengakibatkan luka bakar yang serius sehingga Sutimin membutuhkan perawatan medis.
Pada tgl 27 November 2023 PT.Sanxiong Steel kembali terjadi kecelakaan kerja yang diaalami saudara Burhan bagian tungku pada saat kerja sift 2 yaitu Malam hari, Burhan kena ledakan,uapnya mengenai muka dan tangan sehingga Burhan mengalami luka serius dan membutuhkan perawatan medis,
Ketiga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut keduanya warga Lampung Selatan, Dengan Kejadian-kejadian kecelakaan kerja yang menimpa warga Lampung Selatan.
Itu diduga karena tanpa perlengkapan safety. Rois dan Sutimin serta Burhan mengalami luka serius Sehingga harus dioperasi.
Ketua umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto SH, membenarkan adanya seorang pekerja PT San Xiong Steel Indonesia bernama Rois dan Sutimin serta burhan yang mengalami luka serius akibat kecelakaan kerja. Yohanes Joko Purwanto SH, Mengatakan, Korban kecelakaan kerja Harus mendapat perhatian khusus oleh semua pihak pihak terkait terutama untuk mendapatkan hak-haknya dari PT San Xiong Steel Indonesia. Rois dan Sutimin mengalami kecelakaan kerja yang berdampak luka serius bagian tangan dan kaki, Seakan diabaikan oleh pihak perusahaan, itu terbukti bahwa perusahaan sama sekali tidak memperhatikan atau acuh terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan.
Yohanes Joko Purwanto Meminta kepada perusahaan untuk merealisasikan janjinya memperbaiki Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berikut fasilitas penunjangnya agar tidak ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja lagi.
“Fasilitas K3-nya harus diperbaiki. Sampai hari ini kan belum ada klinik di dalam perusahaan. Nggak ada kerjasama juga antara San Xiong dengan rumah sakit. Yang ada hanya hubungan personal antara manajemen San Xiong dengan rumah sakit,” ujar Yohanes Joko Purwanto SH.
“Menurut Joko, tempat bekerja para pekerja di perusahaan itu belum sepenuhnya aman. Sehingga rawan terjadi kecelakaan kerja terhadap para pekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi itu jelas memiliki risiko kerja yang tinggi. Termasuk direktur juga mengakui bahwa risiko di peleburan besi itu tinggi,” terangnya.
Mengingat sering terjadinya kecelakaan kerja, seharusnya PT San Xiong Steel Mestinya melakukan uji standarisasi terhadap peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Perusahaan harus melakukan uji standarisasi untuk peralatan K3 yang dimilikinya. Dan harus dilaporkan sebelum menggunakan peralatan-peralatan tersebut untuk diuji,” jelas dia.
Menurutnya, dengan adanya penerapan K3 kepada para pekerja tersebut diharapkan dapat mendorong produktivitas kerja karyawan yang tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan.
Langkah yang sudah dilakukan oleh Serikat Buruh, yakni sudah menyurati pihak Disnaker kabupaten dan provinsi, Namun Pihak Dinas tidak memberikan respon sesuai harapan, padahal sudah jelas ini tugas dan kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi malah diharuskan lapor terlebih dahulu Kedisnaker kabupaten, Sedangkan Di Disnaker kabupaten tidak ada pegawai yang mengawasi persoalan K3.
Dengan demikian DISNAKER terkesan melempar tanggung jawab tugas pengawasan. Sedangkan di Perusahaan PT. San Xiong Steel tidak ada klinik dan petugas k3 yang seharusnya ada disetiap perusahaan.