PN Metro Gelar Sidang Perdana Mantan Kadis Perkim
Kota Metro– Sidang perdana perkara kasus penipuan dan penggelapan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disprekrim) Metro non aktif, Farida digelar di Pengadilan Negeri Metro, pada Rabu (31/01/2024).
Berdasarkan pantauan media Fajarsumatera.co.id, Farida mulai memasuki ruang sidang garuda sekitar pukul 11.45 WIB. Farida terlihat mengenakan rompi berwarna merah dan mengenakan jilbab berwarna biru tua dengan menggunakan masker.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa farida yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pertiwi Setiyoningrum.
Farida didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP
dan Pasal 372 KUHP. .
Dalam dakwaan tersebut, bermula terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFE’I memanggil saksi ACHMAD MUHTADI Bin ACEP YUDISTIRA yang merupakan staff Terdakwa FARIDA BINTI HI. DADANG SAFE’I pada Dinas KOMINFO Kota Metro yang beralamat Jl, Tulang Bawang No.10 A Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
“Telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” baca Jaksa Penuntut Umum Pertiwi.
Lebih lanjut, terdakwa Farida meminta untuk menjualkan rumah di Perumahan Prasanti Garden Blok B2 Nomor 18 Kel. Metro Pusat Kota Metro dengan memberikan kepada saksi ACHMAD MUHTADI berupa kertas putih jenis F4 yang ada bekas print berisi data rumah lengkap di posisi paling bawah kertas yang ditulis dengan menggunakan pensil oleh Terdakwa FARIDA.
“PERUM PRASANTI GARDEN BLOK B2 NO. 18, LUAS TANAH : 183 M2, LUAS BANGUNAN 9×22 m2 (DUA LANTAI), 3 KAMAR TIDUR, 3 KAMAR MANDI, AIR : SUMUR BOR, LISTRIK 900 VA, dimana terdakwa menuliskan luas tanah 183 m2 berdasarkan luas pada Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP: 18.72.040.001.021-0223.0 An. Waspa Budi K, terdakwa menuliskan bukan berdasarkan luas tanah 99 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: M. 06057/Metro An. FARIDA yang mana Sertifikat Asli berada pada penguasaan Terdakwa,” lanjutnya.
“Bahwa sekitar akhir bulan Oktober 2019 Terdakwa Farida menawarkan rumah kepada pada saksi Andy Wijaya Eka. Namun, saksi Andy Wijaya tidak berminat tetapi bersedia untuk memposting di Akun Sosial Media milikny,” sambungnya.
Kemudian, saksi Andy Wijaya meminta data mengenai luas dan spesifikasi bangunan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan agar saksi ANDY WIJAYA meminta kepada saksi Achmad Muhtadi karena Terdakwa telah memberikan data luas dan spesifikasi bangunan pada saksi Achmad Muhtadi.
Selanjutnya, saksi Andy Wijaya menemui saksi Achmad Muhtadi untuk meminta data rumah Terdakwa yang akan dijual, setelah saksi ANDI WIJAYA mendapatkan data rumah kemudian meminta foto rumah pada Terdakwa, selanjutnya saksi ANDY WIJAYA memposting pada akun Facebook saksi @Andy Wijaya yakni foto rumah dengan keterangan
“BANTU BROADCAST AJA, DIJUAL 1 (SATU) UNIT RUMAH DIKOTA METRO ALAMAT : PERUM PRASANTI GARDEN BLOK B2 NO. 18, LUAS TANAH : 183 M2, LUAS BANGUNAN 21 M2 (DUA LANTAI), 3 KAMAR TIDUR, 3 KAMAR MANDI, AIR : SUMUR BOR, LISTRIK 900 VA, BUKA HARGA Rp. 550 JUTA (NEGO), MINAT INBOX. NANTI DIKASIH NOMOR HP PEMILIK RUMAH LANGSUNG”.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum membacakan, sekira bulan Maret 2020 Terdakwa bertemu saksi ARMA LELISA Binti ARLAN di Dinas KOMINFO Kota Metro, kemudian terdakwa meminta saksi ARMA untuk menawarkan rumah Terdakwa kepada saksi ALIZAR Als JINGGO Bin ALI IDRUS yang merupakan Paman dari saksi ARMA dengan harga Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah)”.
Selanjutnya, saksi ARMA meminta ukuran dan Spesifikasi Rumah kepada Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan agar saksi ARMA meminta kepada saksi ACHMAD MUHTADI yang merupakan suami dari saksi ARMA, lalu saksi ARMA meminta ukuran dan spesifikasi rumah kepada saksi ACHMAD MUHTADI dan diberikan Broadcast dari Postingan saksi ANDY WIJAYA.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan data rumah dari saksi ACHMAD MUHTADI, saksi ARMA menawarkan kepada saksi ALIZAR rumah milik Terdakwa dengan harga Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan mengirimkan broadcast dari akun Facebook @Andy Wijaya yang mana isi broadcast tersebut yaitu
“ BANTU BROADCAST AJA PERUM PRASANTI GARDEN BLOK B2 NOMOR 18, KAMAR TIDUR 3, KAMAR MANDI 3, LUAS TANAH 183 m2, LUAS BANGUNAN 9×22 meter, 2 LANTAI, AIR SUMUR BOR, LISTRIK 900 Va”
Kemudian, saksi ALIZAR Als JINGGO menawar dengan harga Rp. 400.000.000 (empat Ratus Juta Rupiah), setelah mendapatkan penawaran dari saksi ALIZAR, saksi ARMA langsung menghubungi Terdakwa dan menjelaskan bahwa saksi ALIZAR menawar dengan harga Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
“Disetujui oleh terdakwa dengan catatan biaya balik nama ditanggung oleh saksi ALIZAR dan menyampaikan agar Saksi ALIZAR memberikan dulu uang muka sebagai tanda jadi selanjutnya permintaan dari Terdakwa disampaikan oleh saksi ARMA pada saksi ALIZAR dan disetujui, selanjutnya saksi ALIZAR meminta nomor Rekening BCA, namun karena Terdakwa tidak memiliki rekening BCA maka atas persetujuan dari Terdakwa dan saksi ALIZAR diberikan nomor Rekening BCA An. ACHMAD MUHTADI No.rek. 0231288057,” paparnya.
Bahwa kemudian saksi ALIZAR membayar secara bertahap melalui transfer:
Uang Muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang di transfer melalui mobile banking Bank BCA ke rekening An. ACHMAD MUHTADI dengan No.rek. 0231288057 pada tanggal 17 April 2020.
Transfer uang sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ke rek. An. ACHMAD MUHTADI dengan No.rek. 0231288057 pada tanggal 12 Mei 2020.
Transfer uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi ALIZAR kirim via mobile Banking melalui bank BCA ke rek. An. ACHMAD MUHTADI dengan No.rek. 0231288057 pada tanggal 23 Mei 2020.
Uang sebesar Rp. 50.200.000,- (lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) via Mobile Banking melalui BCA ke rek. An. ACHMAD MUHTADI dengan No.rek. 0231288057 pada tanggal 26 Mei 2020.
Bahwa total uang yang ditransfer oleh saksi ALIZAR melalui rekening BCA ke rek. An. ACHMAD MUHTADI sebesar Rp. 410.200.000,- (empat ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) telah diserahkan seluruhnya oleh saksi ACHMAD MUHTADI kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ARMA untuk pelunasan pembayaran atas rumah milik Terdakwa.
Bahwa setelah pelunasan, dilakukan pembuatan Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat yang sebelumnya atas nama Farida menjadi An. ALIZAR melalui notaris KARAMIA DWI MONICA, SH., Mkn Binti Mulyono, dengan Akta Jual Beli Nomor 01/2020 tanggal 27 Mei Tahun 2020 untuk sertifikat Hak Milik Nomor: M. 06057/Metro An. FARIDA.
Bahwa setelah sertifikat hak milik yang telah dibalik nama atas saksi ALIZAR diterima oleh ALIZAR diketahui oleh bahwa luas tanah yang tertera pada Sertifikat Hak Milik hanya 99m2 bukan 183m2 sebagaimana telah disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ACHMAD MUHTADI, saksi ANDY WIJAYA dan saksi ARMA.
Bahwa sebagian luas tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah Terdakwa di Perum Prasanti Garden Blok B2 Nomor 18 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro masih milik PT. PRASANTI.
Bahwa Terdakwa memberikan data rumah untuk dijual berdasarkan luas tanah 183 m2 yang tertera pada Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP: 18.72.040.001.021-0223.0 An. Waspa Budi K bukan berdasarkan luas tanah 99 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: M. 06057/Metro An. FARIDA yang mana Sertifikat Asli berada pada penguasaan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan yang sebenarnya mengenai kondisi tanah dan bangunan yang Terdakwa jual, dimana tanah milik Terdakwa hanya 99m2 berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor: M. 06057/Metro An. FARIDA.
Akibat perbuatan Terdakwa FARIDA, saksi ALIZAR Als JINGGO mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim mengatakan persidangan perkara pidana ditunda, dan selanjutnya akan dilangsungkan pekan depan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Sidang berikutnya yaitu pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Setelah sidang perkara pidana selesai, terdakwa Farida keluar dari ruang sidang sambil menunduk dan memasuki mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro. (Rahmat)