Kejari Lamtim Terima Pengembalian Rp 1,5 M Lebih Bayar Makan Minum Bupati dan Wabup
Lampung Timur – (Fajarsumatera.co.id) – Kejaksaan Negeri Lampung Timur, memfasilitasi penyelamatan atau pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka SH MH, didampingi Kasi Pidsus M Marwan SH, pada Selasa (6/2), siang, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Agus Baka, menyampaikan bahwa awalnya ada laporan yang masuk di Kejati Lampung, tentang hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menduga terjadi potensi kerugian negara, pada pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2022, sekitar 1,6 milyar rupiah.
“Sesuai perintah dari Kejati Lampung, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur, segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan, hingga meminta keterangan 7 orang saksi,” terang Agus Baka.
Dalam proses perjalanan penyelidikan tersebut, kemudian Bendahara Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Meliana, didampingi Kepala Bagiannya, Triwahyu Handoyo, pada Selasa (6/2) siang, melakukan upaya pengembalian potensi dugaan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 1.490.242.750, di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Pihak Bagian Umum sebelumnya juga telah menyerahkan uang sekitar 175 juta rupiah lebih ke kas negara, dan pada hari Selasa (6/2) ini, kembali menyerahkan sisanya, kepada kami, yaitu sebesar uang tunai sebesar 1,4 miliar rupiah lebih,” tambah Kajari Lampung Timur.
Selanjutnya, pada Selasa (6/2) siang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka SH MH, didampingi jajarannya, menyerahkan uang sebesar Rp 1.490.242.750, tersebut kepada Bupati Lampung Timur Hi M Dawam Rahardjo, untuk disetorkan ke kas negara.
Bupati Lampung Timur Hi M Dawam Rahardjo, menyampaikan apresiasi, serta ucapan terima kasih, atas kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang dengan cepat, menindaklanjuti hasil temuan audit pihak BPK tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kerugian negara, pada anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Pihaknya berharap agar seluruh aparatur pemerintahannya, dapat benar-benar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
“Saya berharap agar seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lampung Timur, benar-benar berhati-hati, dalam mengelola keuangan negara, dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menyebabkan kerugian negara,” tegas Dawam Rahardjo. (Rusman Ali)