Hakim Tolak Eksepsi Kadis Perkim Metro Non Aktif
Kota Metro– Perkara dugaan tipu gelap Kepala Dinas Perumahan & Permukiman
(Dispperkim) Metro non aktif, Farida terus berlanjut dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.
Dalam pembacaan sidang putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Vivi Purnamawati pada Senin (26/02/2024).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa Farida, yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Farida.
“Mengadili. Pertama, Menyatakan eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak diterima. Kedua, Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met, atas nama Terdakwa FARIDA Binti Hi. DADANG SAFE’I. Ketiga, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” begitu yang diucapkan Majelis Hakim pada putusan selanya.
Sebelumnya, terdakwa Farida didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin, 04 Maret 2024 pada pukul 10.00 S/d selesai dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum di ruang garuda, Pengadilan Negeri (PN) Metro mendatang.