Eks Kadis Perkim Metro Beralih Status Tahanan Kota
FAJARSUMATERA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mengalihkan status penahanan terdakwa Farida Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disprekrim) Kota Metro non aktif dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Vivi Purnamawati dalam pembacaan putusan sela yang digelar pada Senin, (26/02/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang didapat, terdakwa Farida Kepala Dinas Perumahan & Permukiman (Disprekrim) Metro non aktif telah menjadi tahanan kota dan menghirup udara segar dari Lapas Kelas II A Metro, sejak Senin (26/02/2024) sore.
Menurut Dicky Syarifudin Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, membenarkan terdakwa Farida telah dilakukan penangguhan.
“Jadi terdakwa Farida mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro Cq. Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met. Itu suratnya tertanggal 7 Februari 2024 mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota,” ujar Dicky kepada media Fajarsumatera.co.id.
Dicky menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi alasan dikabulkan penangguhan penahanan terdakwa Farida.
“Adapun pertimbangan diantaranya ; Pertama, terdakwa selama ini akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan,” ucapnya.
“Kedua, bahwa terdakwa telah berusia 57 tahun. Dan terdakwa saat ini mengindap riwayat penyakit pembengkakan jantung. Sehingga terdakwa perlu menjalani rangkaian perawatan kesehatan,” jelasnya.
“Ketiga, bahwa terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan terakhir menjabat sebagai kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disprekrim) Kota Metro. Sehingga kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas pokok & fungsi dilingkungan dinasnya.
Keempat, bahwa terdakwa dibutuhkan dalam keluarga,” sambungnya lagi.
Dicky mengungkapkan, terdakwa Farida menyatakan dan menyanggupi apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sebagai berikut :
Pertama, tidak akan melarikan diri.
Kedua, tidak akan menghilangkan barang bukti.
Ketiga, tidak akan melakukan dugaan tindak pidana lainya. Keempat, bersedia untuk selalu kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan perkara.
Kelima, bersedia melaksanakan wajib lapor dan tidak akan keluar kota.
Keenam, bersedia menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Metro.
Dicky menambahkan, disinggung soal SOP dalam persidangan yang saat ini tengah berjalan. Meskipun terdakwa ditangguhkan tidak menyalahi aturan yang ada.
“ Ya, tidak. Karena inikan sesuai dengan permohonan. Jadi, sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan segala macam pertimbangan yang disebutkan tadi. Maka, majelis hakim mengeluarkan atau menerbitkan penangguhan penahanannya, terdakwa ditangguhkan sejak tertanggal 26 Februari 2024,” tuturnya. (Rahmat)