John L Situmorang Kuasa Hukum Alizar Bakal Melapor Majelis Hakim Ke Komisi Yudisial
FAJARSUMATERA– Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang bakal melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro ke Komisi Yudisial (KY) terkait peralihan penahanan terdakwa Farida Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disprekrim) Metro non aktif.
Menurut John L Situmorang, peralihan status terdakwa Farida menjadi tahanan kota yang di pertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Metro, ia menilai dapat menjadi sinyal buruk untuk penegakkan hukum di Bumi Sai Wawai.
“Kalau saya menilai, ini menjadi sinyal yang buruk untuk penegakkan hukum. Karena menurut saya, saya katakan tadi karena ini adalah pidana umum, dugaan penipuan dan penggelapan. Jadi, artinya kalau seorang tokoh atau seorang pejabat melakukan hal itu, menurut hemat kami itu kurang tepat,” ujar John L Situmorang saat diwawancarai media Fajarsumatera.co.id di Pengadilan Negeri (PN) Metro, pada Kamis (29/2/2024) pagi.
“Menurut hemat kami, artinya kalau Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan penahanan, artinya sesama penegak hukum kami melihat artinya pengadilan juga harus menghormati penegak hukum yang lain, termasuk kepolisian dan kejaksaan yang melakukan penahanan. Tiba-tiba dari Pengadilan Negeri (PN) Metro melakukan pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” sambung John
John menjelaskan, kedatangan dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro guna mempertanyakan peralihan penahanan terdakwa Farida yang menjadi tahanan kota.
“Jadi tujuan kami datang kesini, di Pengadilan Negeri Metro ini, apa yang menjadi pertimbangan dan status terdakwa Farida. Ternyata tadi dari humas Pengadilan Negeri (PN) Metro mengatakan bahwa ada peralihan tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ungkap John.
Selain itu juga, John L Situmorang meminta penjelasan jurubicara Pengadilan Negeri (PN) Metro soal peralihan penahanan terdakwa Farida. Namun, pihak jurubicara dinilai kurang memberikan penjelasan yang lebih tepat.
“Dengan beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Ketua Majelis, yang saya lihat juga dia sebagai Ketua Pengadilan. Saya tadi menanyakan ke pak Dicky, tapi memang beliau tidak bisa menjelaskan. Penjamin ada dua, salah satu anaknya dan yang kedua adalah pak sekda. Menurut kita, apa relevansinya pak sekda harus menjamin terdakwa Farida ini,” ungkap John.
Kendati demikian, saat ini pihaknya akan melakukan langkah pengawasan dan akan mengirim surat ke Komisi Yudisial.
“Langkah kita untuk ini, hanya dalam hal pengawasan. Karena tentu kita sebagai Kuasa Hukum dari pak Alizar hanya melakukan pengawasan, mungkin hanya menyurati Komisi Yudisial (KY) dan yang lain-lainnya yang berkompetensi terhadap itu, itu upaya kita. Sehingga proses pengadilan ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan Menurut Dicky Syarifudin Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, membenarkan terdakwa Farida telah dilakukan penangguhan.
“Jadi terdakwa Farida mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro Cq. Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met. Itu suratnya tertanggal 7 Februari 2024 mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota,” ujar Dicky
Dicky mengatakan, disinggung soal SOP dalam persidangan yang saat ini tengah berjalan. Meskipun terdakwa ditangguhkan tidak menyalahi aturan yang ada.
“ Ya, tidak. Karena inikan sesuai dengan permohonan. Jadi, sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan segala macam pertimbangan yang disebutkan tadi. Maka, majelis hakim mengeluarkan atau menerbitkan penangguhan penahanannya, terdakwa ditangguhkan sejak tertanggal 26 Februari 2024,” tuturnya. (Rahmat)