Sekda Kota Metro Pasang Badan untuk Farida
FAJARSUMATERA– Teka teki sosok seorang dibalik penangguhan penahanan terdakwa farida kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disprekrim) Metro non aktif akhirnya terjawab.
Sebelumnya, terdakwa farida ditahan menjadi tahanan rutan di Lapas Kelas II A Metro. Kini, ia menghirup udara segar menjadi tahanan kota, usai Ketua Majelis Hakim PN Metro Vivi Purnamawati mengabulkan penangguhan dalam pembacaan putusan sela yang pada Senin, (26/02/2024) lalu.
Sosok dibalik penangguhan penahanan ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo dan Anak Kandung Terdakwa Farida. Keduanya, menjadi penjamin terhadap terdakwa Farida.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo enggan menanggapi atas penangguhan penahanan terdakwa Farida.
“Mohon maaf saya tidak ada komentar,” dalih Bangkit saat diwawancarai belum lama ini.
Bahkan, pihaknya pun meminta tidak usah diberitakan terkait penangguhan penahanan terdakwa Farida.
“Sudah tau, tapi tidak usah diberitakan,” ujarnya.
Saat ditanya soal penjamin penangguhan penahanan, Sekretaris Daerah (Sekda) Metro terkesan menghidar dan tak mengakui sebagai penjamin.
“Untuk penjamin pihak keluarga,” katanya.
Terpisah, Pengacara John L Situmorang mengatakan bahwa, pihak menanyakan tentang relevansi pak sekda sebagai penjamin.
“Penjamin ada dua, salah satu anaknya dan yang kedua adalah pak sekda. Menurut kita, apa relevansinya pak sekda harus menjamin terdakwa Farida ini,” ucap John.
Sementara itu, Menurut Dicky Syarifudin Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, membenarkan terdakwa Farida telah dilakukan penangguhan.
“Jadi terdakwa Farida mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro Cq. Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met. Itu suratnya tertanggal 7 Februari 2024 mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota,” ujar Dicky.
Dicky menambahkan, untuk penjamin penangguhan penahanan terdakwa Farida ada dua orang.
“Ada dua orang penjamin penangguhan penahanan terdakwa Farida, yakni Anak Kandungnya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo,” tuturnya. (Rahmat)