Pemuda Mabuk Tabrek Seorang Kakek Hingga Tewas
FAJARSUMATERA – Polres Purworejo telah menangkap NA (24), pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek MS (60) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di jalan Kutoarjo – Kemiri, di sebelah selatan SDN Rowobayem pada sore hari tanggal 03 Januari 2024. NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penyidikan petugas menunjukkan bahwa saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini,” ujar Kapolres Purworejo, Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P., saat konferensi pers pada Senin, 04 Maret 2024.
Insiden ini terjadi di Jalan Kutoarjo – Kemiri, di Desa Rowobayem, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian bermula ketika NA mengendarai sepeda motor Suzuki Fu dengan kecepatan sekitar 70 Km/Jam dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo ke Kemiri).
Dari kejauhan, NA terlihat tidak stabil saat berkendara dan ketika mencapai TKP, bergerak ke kanan melewati marka jalan dan menabrak MS yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dari arah berlawanan (Kemiri ke Kutoarjo).
“Berdasarkan beberapa kesaksian, korban MS mencoba menghindar ke kiri, namun karena kecepatan tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari,” kata Kapolres, didampingi oleh Wakapolres Purworejo, Kanit Turjawali Polres Purworejo, dan Kasi Humas.
Akibat kecelakaan tersebut, MS mengalami luka parah dan meninggal dunia di RSUD Purworejo pada tanggal 07 Januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, patah jari tengah dan manis tangan kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga tidak fokus saat berkendara,” tambah Kapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo mengungkapkan bahwa tersangka kini telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (3) menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Pasal 310 ayat (4) berbunyi:
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
“Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman” slogan Kapolres dalam mengakhiri konferensi pers guna mengingatkan para pengguna jalan. (Mahestya)