Begini Awal Mula Perkara Tipu Gelap Kadis Perkim Non Aktif Kota Metro
FAJARSUMATERA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro kembali menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan perkara tipu gelap kepala dinas perumahan & kawasan permukiman (Disprekrim) Metro non aktif, Farida.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati itu berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Kamis, (07/03/2024) kemarin.
Sidang memasuki ke- 6 , Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Pertiwi Setiyoningrum menghadirkan tiga saksi yakni saksi Sonny, saksi Arma dan saksi Achmad Muhtadi.
Dalam sidang kali ini ada yang menarik, kedua saksi arma dan achmad muhtadi. Keduanya, merupakan sepasang suami – istri yang terlibat dalam transaksi tipu gelap jual beli oleh terdakwa Farida.
Keduanya, dihadirkan guna memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Metro, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Farida.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pertiwi Setiyoningrum memberikan pertanyaan kepada saksi Arma.
Saksi Arma tau kenapa ada di Pengadilan Negeri (PN) Metro ?
“Karena terlibat jual beli rumah, antara terdakwa bu farida dan alizar pada tahun 2020 sekitar bulan Maret lalu,” jawab saksi Arma.
Bagaimana proses jual belinya ?, tanya JPU kepada saksi Arma.
“Awalnya dulu kan bu Farida Kepala Dinas Kominfo Metro. Lalu, suami saya kan bekerja di Dinas Kominfo. Kemudian, saya sering datang kekantor suami saya untuk anter jemput kerja,” jawab Arma.
Hubungan apa saksi Arma dengan terdakwa Farida dan saudara Alizar ?
“Sebagai hubungan keluarga, Bu Farida adik mertua saya. Kalo saudara Alizar sepupu ibu saya,” jawab saksi arma sambil menahan tangis.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah saksi bu arma masih bisa memberikan keterangan dan apakah merasa tertekan ?
“Masih bisa, tidakk,” ucap Arma.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta saksi arma untuk melanjutkan keterangannya.
“Saya datang ke kominfo ditelepon suami. Tolong sih tawarin rumah sama oom kamu,” jawab saksi arma.
Kemudian, saksi arma menanyakan kepada suaminya saksi Achmad Muhtadi. Rumah yang mana ?
“Rumah yang saya tempatin. Sudah dibilang belum, tolong sih. Belum,
bilangin ke oom kamu, bu farida lagi perlu uang lohh, bantu sihh,” jawab saksi arma.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi arma sebelumnya saudara menawarkan. Apakah saudara menanyakan ke terdakwa Farida terkait Alamatnya dimana, dan luasnya berapa ?
“Enggak nanya, enggak nanya ke bu Farida. Jadi saya cuma menawarkan langsung bilang ke oom saya Alizar. Oom mau nolongin enggak, bu Farida lagi perlu uang,” jawab saksi Arma.
“Rumah yang mana ? ,” tanya saksi Alizar kepada saksi Arma.
“Rumah yang di tempatin dia (Farida), di Perumahan Prasanti oom,” ucap Arma.
“Iyaa nanti lah diliat dulu. Bilangin bu Farida, nanti dikabarin,” tiru saksi Arma dalam perkataan saksi Alizar.
Saksi Alizar menanyakan, mau dijual berapa kepada saksi Arma rumah bu Farida ?
“Enggak tau, nanti saya tanya dulu ke bu Farida. Katanya mau dijual Rp 600 juta,” jawab saksi Arma.
Lalu, saksi arma menawarkan broadcast rumah kepada saksi Alizar dengan mengirimkan broadcast dari akun Facebook @Andy Wijaya yang mana isi broadcast tersebut yaitu.
“Bantu broadcast aja perum prasanti garden blok b2 nomor 18, kamar tidur 3, kamar mandi 3, luas tanah 183 m2, luas bangunan 9×22 meter, 2 lantai, air sumur,” tawar Arma.
Alizar menawarkan harga rumah yang ditawarkan saksi Arma Rp 400 juta tanpa mengecek kondisi rumah dan luas tanah.
“600 juta enggak lah sampein ke bu Farida. Kalau mau Rp 400 juta, mau enggak. Saudara Alizar tanpa melihat ukuran, dan tanpa melihat bentuk rumah seperti apa,” jawab Arma.
Kemudian, JPU menanyakan tentang broadcast kepada saksi Arma isi broadcast apa saudara arma ?
“Isi broadcast yang saya tawarkan ke saudara Alizar luas tanah 183 m2, luas bangunan 9×22 meter,” jawab Arma.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan
tentang PBB apakah saudara pernah melihat ?
“Pernah mulia, 183 m2 luas tanah nya.
Waktu mengambil PBB untuk notaris,” jawab Arma.
Lalu, Majelis Hakim menanyakan apakah saudara pernah memberikan fotocopy sertifikat ke saksi Alizar.
“Tidak pernah mulia, memberikan poto copy sertifikat melainkan cuma berdasarkan broadcast dan sertifikat dalam proses turun waris,” jawab saksi Arma.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Arma. Jadi terdakwa bu farida sebetulnya tau tidak, bahwa luas tanahnya itu 99 Meter ?
“Iyaa pasti taulah yang mulia, kalo bu farida kan tinggal disitu,” jawab Arma.
Begitulah keterangan kronologis secara singkat saksi arma yang dirangkum media Fajarsumatera.co.id pada saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara tipu gelap akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi
Achmad Muhtadi akan dimintain keterangan minggu depan dan akan dihadirkan saksi tambahan. (Rahmat).