Yusuf Barusman dinilai Berwenang soal Penyimpangan Anggaran KONI
FAJARSUMATERA – Mantan Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman diminta bertanggung jawab atas dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung anggaran tahun 2020 lalu.
Mantan Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung Agus Nompitu mengatakan, jika mengacu pada pedoman dana hibah KONI Pusat lalu, ketua Yusuf Barusman seharusnya bertanggung jawab dengan adanya penyimpangan anggaran tersebut.
“Ketua Umum Profesor Barusman sebagai pengguna anggaran, Dia pejabat yang berwenang untuk menyetujui pengeluaran keuangan KONI dan ialah yang harusnya bertanggung jawab dalam persoalan ini,” kata Agus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung. Rabu (13/03).
Untuk itu, kata dia, di samping nama mantan ketua KONI Lampung 2023 lalu, ada Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran yang diklaim memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran itu.
“Selain Yusuf Barusman, ada Subeno sebagai kuasa pengguna anggaran, Keduanya ini secara KPA dan PA sama-sama memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran dan persetujuan keuangan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung dia, mantan Bendahara Umum KONI Lampung juga seharusnya ikut bertanggungjawab saat Kejati Lampung mencari tersangka dalam dugaan tersebut.
“Selain dua nama tadi ada pejabat yang berwenang yakni bendahara umum Lilyana Ali sebagai bendahara pengeluaran. Maka persetujuan itu dalam bentuk perintah bayar maka yang berwenang bendahara Lilyana Ali,” ucapnya.
Sementara, Chandra Muliawan kuasa hukum Agus Nompitu mengungkapkan, jika alat bukti untuk menetapkan Agus Nompitu dari Kejati Lampung itu perlu di uji .
“Kemungkinan ini tidak cukup alat buktinya untuk menetapkan pak Agus Nompitu sebagai tersangka, kita akan uji dua alat bukti itu,” tandasnya