Alumni HMI FISIP Unila Sikapi Penetapan Agus Nompitu sebagai Tersangka
FAKARSUMATERA – Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Komisariat Sosial Politik Universitas Lampung (HMI Komsospol Unila), Deky Kurniawan angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Kadis Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.
Untuk diketahui, Agus Nompitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2019-2023.
Penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka menuai banyak sorotan dari berbagai pihak, termasuk alumni aktivis Komsospol Unila, Deky Kurniawan. Dikatakan oleh Deky, Pasca penetapan Agus Nompitu serta FN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung justru banyak menuai dukungan moril dari kalangam Aktivis maupun Tokoh Pemberantasan Anti Korupsi.
“Kejaksaan tinggi lampung tidak tepat dalam menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka karena tentunya hal ini harus dukung oleh 2 Alat bukti,”ujar Deky.
Dijelaskan oleh Deky yang merupakan sesama Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Dalam hukum dikenal adanya azaz Due Process of Law, yakni penetapan tersangka harus memenuhi unsur 2 alat bukti. Deky menilai penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan tidak bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
“Jika merujuk keterangan pers yang di sampaikan oleh Agus Nompitu dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua bidang perencanaan, tidak memiliki kewenngan penggunaan anggaran, kalaupun terjadi pada suatu organisasi sekelas KONI pasti mempunyai mekanisme penggunaan anggaran,”tegas Deky Kurniawan.
Dalam hal ini mengenai pengeluaran dan pengelolaan anggaran, tisak menjadi bagian kewenangan kewenangan tugas Agus Nompitu yang membidangi perencanaan. Pun apabila Kejati Lampung berusaha menjerat Agus Nompitu karena di anggap arau patut diduga terdapat niat jahat atau mainstrea yang mengakibatkan kerugian negara, sepertinya tidak mungkin dilakukan sendiri, dengan kelaziman pada suatu organisasi seharusnya Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum organisasi tersebut ikut bertanggung jawab juga dan harus ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebagimana kita ketahui bahwa Agus Nompitu mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung, Prapid didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 6 Maret 2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka.
“Sebagai sesama alumni HMI kami sangat mendukung langkah Agus Nompitu untuk memperoleh keadilan hukum karena patut kita menduga bahwa penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka adalah hal yang tidak tepat, justru hal ini mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya,”tegas Alumni Fisip Unila tersebut. (Deni Kurniawan)