Penggusuran Lahan Kotabaru Kado HUT Lampung untuk Rakyat
FAJARSUMATERA – Wahrul Fauzi Slalahi S.H kritik keras atas penggusuran lahan singkong yang sedang digarap warga di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan (20/03/24) oleh Pemerintah Provinsi Lampung
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi telah melakukan penertiban aset milik Pemprov di Kota Baru dengan menurunkan empat traktor bajak, setelah tidak adanya titik temu dengan petani penggarap, berkenaan dengan kebijakan sewa lahan aset Pemprov Lampung di lokasi tersebut. Sewa lahan Kota Baru ini sudah diterapkan Pemprov Lampung sejak 2023 yang berdasar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022.
Mengenai hal ini, Pengacara Rakyat Wahrul Fauzi Silalahi S.H menampar keras dengan kritik pedas kepada Pemprov Lampung.
“Bukan lagi penertiban. Itu penggusuran.” Kata Pengacara Rakyat WFS yang memiliki latar belakang dari keluarga Petani saat memberi tanggapan.
Dikatakan Wahrul Fauzi yang juga Caleg terpilih wakil dari Dapil Lampung Selatan, ini adalah potret pembangunan Lampung Berjaya hari ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa lahan di Kota Baru itu adalah pembangunan yang terlantar atau mangkrak.” Ujar WFS.
Lebih lanjut, Pengacara Rakyat ini mengungkap sikapnya yang menyayangkan atas tindakan penggusuran lahan singkong tersebut.
“Saya bukan lagi menyoal tentang uang sewa dan sebagainya, tapi bagaimana perlakuan penggusuran yang sifatnya arogan dan tidak manusiawi dalam menggusur lahan singkong warga,” kata Wahrul
“Yang pasti disana Warga saya mengalami kerugian materiil, karna mereka menanam dan merawat kemudian digusur secara sebelah pihak meski terjadi penolakan,” sambungnya.
Dikatakan Wahrul, pihaknya mendorong kepada Wakil Rakyat DPR komisi 3 agar mengawal atas apa yang telah dilaporkan para petani ke Polda Lampung.
“Karena hari ini saya sudah berkordinasi dengan para petani bahwa pihak LBH telah membuat laporan, jadi saya minta teman-teman di komisi 3 dpr ri agar menjadi atensi khusus,”tegas Wahrul.