Sekda Tanggamus Diduga Serampangan Mutasi PPPK
TANGGAMUS – Belum adanya peraturan baku tentang PPPK Sekdakab Tanggamus sudah tandatangani SK mutasi PPPK, hal ini tidak sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 7 ayat 2 tentang status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah.
Pasalnya Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis diketahui menandatangani SK pemindahan guru PPPK yang baru 6 bulan menerima SK P3K di SMPN 1 Talang Padang, per Maret 2024 yang bersangkutan sudah menerima SK mutasi di SMPN 1 Wonosobo.
Hal ini dipertanyakan oleh salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya
” Kami mempertanyakan legalitas SK perpindahan guru PPPK tersebut, dimana pemindahan Ks,S.Pd di tandatangani oleh sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis tertanggal 30 Januari 2024 melihat hal ini kami juga mempertanyakan integritas seorang pimpinan” ujarnya
Pemindahan guru PPPK tersebut dinilai sangat janggal dan terkesan di paksakan, tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Ks pertama mendapat SK PPPK ditempatkan di SMPN Talang Padang dengan perjanjian waktu kerja tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2028. Namun baru hitungan bulan tiba-tiba Ks sudah pindah SMPN Wonosobo. Hal ini sangat bertentangan dengan UU No 5 tahun 2024 pasal 7 ayat 2 dimana sangat jelas dan tegas dimana PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan kerja (mutasi) sebelum 5 tahun masa kerja di penempatan awal” imbuhnya.
Pemindahan tersebut diduga kuat ada oknum yang sengaja bermain dengan menabrak perundang-undangan yang berlaku.
“Kuat dugaan ada oknum pejabat yang merasa kuat dan dekat dengan penguasa Tanggamus sebelumnya, karena oknum itu tahu aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kejadian ini hendaknya menjadi perhatian serius oleh PJ Bupati dan berharap agar PJ Bupati segera mengevaluasi dan mengusut tuntas adanya dugaan kongkalikong terbitnya SK PPPK perpindahan tersebut dan jika ditemukan oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini, agar di proses sesuai aturan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan pemerintahan Tanggamus yang bersih dari KKN dan berwibawa.” Pungkasnya.
Sementara SMPN 1 Wonosobo tidak pernah meminta atau mengusulkan adanya guru mapel bahasa Indonesia karena sudah ada 5 guru mapel yang sama.
“Kami tidak mendapatkan tembusan atau pemberitahuan terlebih dahulu dari atasan terkait hal ini, sementara untuk guru mapel bahasa Indonesia kami rasa sudah cukup tapi karena yang bersangkutan sudah mendapat SK kami tidak dapat menolaknya” terang Kholidasari kepala sekolah SMPN 1 Wonosobo.
Menurutnya jika ada guru yang ingin pindah harus mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah yang bersangkutan.
“Siapapun yang akan mengusulkan mutasi harus mendapat rekomendasi dari pimpinannya, jika itu tidak ada rekomendasi berarti guru akan mutasi tidak mengikuti aturan yang berlaku, untuk saya sendiri tidak pernah merekomnya jika itu PPPK karena saya tahu mereka ASN kontrak dan sudah sepatutnya ada juga rekomendasi dari sekolahan yang dituju,” imbuhnya.
Selama ini belum ada surat edaran dari dinas pendidikan yang memperbolehkan mutasi PPPK.
” Saya sebagai kepala sekolah belum pernah dapat surat edaran yang memperbolehkan PPPK untuk mutasi, mungkin itu di berikan hanya kepada mereka ( guru PPPK) saja,” pungkasnya. (Kamis, 21 Maret 2024).
Kekinian KS guru PPPK di ketahui masih ada hubungan kekerabatan dengan salah satu wakil kepala sekolah SMPN 1 Wonosobo.(team)