Orgen Tunggal di Pesawaran Wajib Lapor
FAJARSUMATERA,PESAWARAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/03).
“Deklarasi ini dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Terutama arahan dari Kapolda Lampung Irjen. Helmy Santika terkait izin hiburan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya dimulai pukul 08.00 WIB s,d 21.00 wib.”ungkap Dendi.
Menurutnya, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu juga mewajibkan untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat.
” Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” tambah Dendi.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy menghimbau untuk organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remik.
“Karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun miras. Untuk itu kami minta agar semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya,”tukasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Mou terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Sekdakab Pesawaran, Para Pejabat Struktural dilingkup Pemda Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran dan Para Camat serta Para Pengusaha Hiburan Organ Tunggal se Kab. Pesawaran.