Pengusaha dan Sopir Truk Batubara Cuekin Gubernur Arinal
FAJARSUMATERA – Sejumlah kendaraan Angkutan Batubara mendekati jadwal pembatasan operasional kendaraan berat jelang idul Fitri dan usia idul fitri tahun 2024 yang akan dimulai pada 5 April hingga 16 April nanti saat ini semakin jor-joran melintasi jalan raya yang ada di wilayah kabupaten Lampung Utara.
Seperti ingin mengejar setoran, mendekati mudik lebaran tahun ini angkutan barang melalui jalur darat sangat mendominasi dan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading semakin bebas melintasi jalan raya di bumi Ragem Tunas Lampung ini, bahkan iring-iringan kendaraan muatan batubara tersebut beroperasi pada siang hari
Padahal Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara, truk muatan batubara boleh melintasi jalan raya pada jam 6 sore hingga jam 6 pagi dan dilarang melintas pada siang hari juga tidak boleh lebih dari tiga kendaraan saat berjalan beriringan, namun surat edaran gubernur tersebut seakan dianggap tidak ada oleh para pengusaha angkutan dan sopir.
Hal tersebut yang menjadi keluhan bagi pengendara lain karena dianggap menghambat perjalanan dan memicu kemacetan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya video keluhan dari salah satu pengemudi yang videonya viral di repost para netizen di akun Instagram. Bahkan baru-baru ini juga puluhan masyarakat dari 4 desa di yang dilintasi truk muatan batubara lakukan aksi penghadangan dan meminta truk muatan batubara baru untuk putar balik dan melarang untuk melintasi jalan dari 4 desa tersebut, sebagai upaya protes kepada kepada para pengusaha angkutan batubara yang diduga membawa muatan batubara melebihi kapasitas
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih jauh terkait tugas pokok dan fungsi, pasalnya,
Dinas perhubungan Lampung Utara terkendala dengan keterbatasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Mewakili masyarakat dari 4 desa, Adi Candra menyayangkan pemerintah daerah yang telah membuat surat keputusan bersama Forkopimda terkait aktifitas kendaraan bermuatan batubara yang hingga saat ini belum dilakukan aksi yang jelas dari pemerintah setempat. (Lapioran Rusli Alihasan)