Kejati Lampung Dalami Kasus Dugaan PBJ dan Penelitian LPPM Unila
FAJARSUMATERA – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.
Pendalaman kasus ini, saat ini Kejati tengah menunggu hasil perhitungan Auditor untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini.
“Saat ini, Lagi menunggu hasil perhitungan auditor, Pada kantor akuntan publik,” kata Kasipenkum Ricky Ramadhan didampingi Kasidik Kejati Lampung. Rabu (15/05)
Untuk itu, kata Ricky, terkait beberapa waktu dalam perhitungan auditor itu, Kejati tidak menentukan beberapa lamanya akan selesai, Namun tim Auditor memiliki pedoman tersendiri.
“Auditor kan ada pedoman dan sop sendiri tentang cara perhitungan,” urainya
Selain itu, sambung Ricky, bila auditor memerlukan data yang kurang dalam melakukan perhitungan tersebut, Kejati akan memenuhi data yang diperlukan.
“Nanti kalo datanya cukup mereka bisa segera hitung, kalo kurang nanti koordinasi dengan rekan-rekan kejaksaan untuk pemenuhan data,” pungkasnya
Sebelumnya, Kejati Lampung pada Rabu 17 Mei 2023 lalu telah memeriksa satu saksi perkara kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah.
Saksi itu adalah Dr. Ida Budiarti mantan Sekretaris merangkap Koordinator Keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila.
Dari informasi yang dihimpun Ida Budiarti menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati Lampung selama lebih dari 6 jam, Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Unila. Di antaranya Dr. Ika Kustiani dan Dr. Budiono, S.H., M.H.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023.
Sementara, Rektor Unila Lusmeilia Afriani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke no 0812-7203-XXXX belum merespon pesan singkat yang dikirimkan oleh media ini pada hari rabu, 15 Mei 2024 pukul 17.22 wib. Padahal, awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan di terbitkan berimbang.