Status WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
FAJARSUMATERA – Akademisi hukum pidana disalah satu Kampus di Provinsi Lampung memberikan tanggapannya terhadap respon Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dengan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Lampung Corruption Watch ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa hari lalu.
Dalam Konferensi pers beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada pokoknya menegaskan bahwa realisasi anggaran tahun 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP), menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keuangan.
Namun, menurut akademisi Gunsu Nurmansyah, SH.MH, predikat WTP tidak menjamin bahwa penggunaan anggaran keuangan negara bebas dari potensi dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauannya, setidaknya sebagai contoh ada 10 kepala daerah penerima opini WTP yang menjadi tersangka di KPK diantaranya, Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Riau Rusli Zainal, Gubernur Riau Annas Maamun, Bupati Bangkalan Fuad Amin, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
“Maka pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung akan menjadi tolak ukur apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Gunsu pada Kamis, 20 Mei 2024.
Selain itu, Dosen yang berprofesi sebagai advokat ini juga mengingatkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan pada 14 September 2017, yang menyatakan bahwa status WTP dalam laporan keuangan bukanlah jaminan tidak terjadinya korupsi.
“Ibu Menteri pernah bilang, WTP bukan berarti tidak ada korupsi. Korupsi bisa terjadi dengan modus macam-macam, ingatnya.
Dosen muda ini-pun mempertanyakan kesesuaian antara realitas lapangan dengan klaim pemerintah setempat, mengingat pentingnya mengkaji lebih dalam potensi modus korupsi yang mungkin terjadi meskipun laporan keuangan memperoleh predikat WTP.
Dia meminta transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran keuangan negara benar-benar bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Alumni hukum UNILA ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal dan memantau penggunaan anggaran keuangan negara guna mencegah dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kami percaya bahwa dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya daerah Lampung,” tutupnya. (rls/red_)