Proyek Irigasi Mesuji Bernilai 97,8 M Naik ke Tahap Penyidikan
FAJARSUMATERA – Kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji pada Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung menaikan status ke Penyidikan untuk menemukan pelaku Dugaan tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print โ 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024.
“Fimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,-,” kata Ricky kepada media.
Ricky menerangkan, Bahwa didalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan pagu miliaran itu ditemukan Adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
” Yang berakibat terjadinya kerugian negara serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat Petani Didaerah Desa sidang Bandar Anom Sepanjang 93 Km,” ungkapnya
Ricky menambahkan, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi.
“Mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti yang pada akhirnya dapat menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya
Selain itu, sambung Ricky, Indikasi awal Potensi Kerugian Keuangan Negara pada dugaan tersebut sebesar Rp. Rp. 14. 346. 610. 000 .
“Dengan temuan awal tersebut Tim Pidsus Kejati lampung yakin untuk meningkatkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” tandasnya