Kejati Periksa 6 Saksi Perkara PI di PT Lampung Energi Berjaya Juga Sita Dokumen dan Sejumlah Uang

FAJARSUMATERA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung bongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Lampung Energi Berjaya atau LEB merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 %) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Nilai PI itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS) yang jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“6 Saksi yang sudah diperiksa tim penyidik dan sampai saat ini tim masih mendalami kasus ini dan aliran uang yang diterima Provinsi Lampung sebesar 17,28 juta US Dolar dari Pertamina Hulu Energi melalui PT LEB,” ungkapnya di kantor Kejati Lampung, Kamis (31/10/24).
Armen juga menyampaikan dari penggeledahan tersebut ditemukan uang dan dokumen terkait pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
“Selain dokumen, juga ditemukan mata uang Rupiah, dan mata uang asing yang hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal muasal dan kepemilikan uang tersebut,”
“Dengan total uang tunai Rupiah yang ditemukan yaitu Rp670 juta. Dalam bentuk sukuk bank senilai 1,3 miliar. Sedangkan dalam bentuk mata uang asing kalau dikonversi sekitar Rp206 juta,” jelasnya.
Kejati Lampung juga telah melakukan
penyidikan berupa penggeledahan di kantor PT LEB dan di 6 titik lokasi lain yang berada di daerah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Berikut saksi-saksi AS selaku Direktur PT LJU, TH selaku Direktur PT LJU, RNV selaku Kabiro Perkonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM lamtim, dan RIM Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, kemudian AB selaku Plt Kabag Umum Administrasi Lamtim, TS selaku Sekretaris PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB dan HE selaku Dirut PT LEB. (Kn/*)