Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah LPTQ

FAJARSUMATERA – Drs Heri Iswahyudi, M.Ag Sekretaris Daerah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dana hibah untuk Lembaga Pengengemban Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (30/01/2025).
Heri Iswahyudi diperiksa kejaksaan dari pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Kemudian, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan lebih kurang selama 6 jam, Heri Iswahyudi digiring oleh Tim penyidik ke mobil tahanan kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Heri Iswahyudi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta melekat sebagai Ketua LPTQ periode Tahun 2020 hingga 2025 telah terbukti dan terlibat dalam penyalahgunaan anggaran LPTQ 2022 lalu.
“Peran tersangka HI di kasus ini diduga penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara”,kata Kajari Pringsewu Raden Bagus Wicaksono menjelaskan kepada awak media.
Lebih lanjut Kajari Pringsewu dikatakannya, penetapan tersangka HI berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah.
Tim penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan surat yang diterbitkan Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
Dengan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi alat bukti yang cukup, tim penyidik kejaksaan meningkatkan status Heri Iswahyudi dari saksi sebagai Sekdakab Kabupaten Pringsewu menjadi tersangka kapasitasnya sebagai ketua LPTQ berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.
“Dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jelasnya.
Selanjutnya Tersangka Heri Iswahyudi dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa, penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi aquo”, tegasnya.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Sekertaris Daerah Heri Iswahyudi tidak banyak mengomentari soal penahanan saat digiring ke mobil tahanan.
Heri Iswahyudi hanya melontarkan kata-kata sebagai perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Ini penanantian panjang dari kejaksaan untuk menetapkan dan melakukan penahanan berkaitan dengan LPTQ, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung dengan penyidik penyidik kejaksaan”, pungkasnya. (DN)