Polres Way Kanan Limpahkan Tahap 2 Kasus Curat ke Kejari

FAJARSUMATERA – Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga, S.H.,M.H. melalui Plh. Kepala seksi Tindak Pidana Umum Ahmada Basyara Zahrah, S.H. menerima pelimpahan tahap 2 tindak pidana pencurian berupa sepeda motor dari Polsek Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, rabu (12/02/2025).
Dua orang tersangka tersebut adalah berinisial H 38 thn dan D 38 thn (berkas penuntutan terpisah) warga Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di pekarangan rumah ibadah (Masjid) di kampung Ojolali, kecamatan Umpu Semenguk.
Dari keterangan Plh. Kasi Pidum, bahwa H dan D melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan bermotor roda dua Merk Honda Blade di sebuah perkarangan masjid, selang waktu berlalu dari kejadian pencurian tersebut, para pelaku baru tertangkap oleh pihak kepolisian ketika telah melakukan transaksi tukar tambah hasil pencurian tersebut dengan motor yamaha f1zr seorang warga sekitar berinisial F (sudah di lakukan RJ oleh pihak kepolisian)
Plh. Kasi Pidum juga mengatakan bahwa untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan, dirinya pun mengungkapkan dimana tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, pencurian dalam pekarangan rumah ibadah masjid secara bersekutu di ancaman dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Habibi)