Polres Way Kanan Amankan Diduga Bandar Narkoba

FAJARSUMATERA – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriansyah menggelar konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, terkait penangkapan diduga bandar narkoba yang diamankan pihaknya beberapa waktu lalu Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, sabtu (15/02/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan tentang adanya seorang berinisial J (58) warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan diduga sering melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 Wib anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TSK sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan menuju Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan Provinsi Lampung yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu.
Kemudian setelah dilakukan penyisiran dengan mencari kendaraan bus tersebut, petugas berpapasan dengan mobil yang dimaksud, petugas dari Satresnarkoba langsung mengikuti bus tersebut.
Setibanya di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, mobil bus berhenti menurunkan penumpang lalu turunlah 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang membawa narkotika diduga jenis sabu tersebut, secara bersamaan datang seorang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menjemput TSK.
Dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua orang laki laki tersebut namun si pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, sedangkan TSK inisial J ini sempat berusaha melarikan diri dengan turun dari sepeda motor dan berlari ke arah belakang namun upayanya dapat digagalkan oleh petugas.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap J ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana yang dikenakan J yaitu berupa balutan plastik asoy warna hitam yang dilakban hitam dan didalamnya terdapat plastik klip berukuran 10x13cm yang dibalut tisu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,34 gram dan 50 (lima puluh) plastik klip bening berukuran 6x5cm, serta handphone.
“Tak hanya itu, di saku jaket yang dikenakan TSK ditemukan juga timbangan digital,” imbuh Adanan.
Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan ditemukan buku tulis yang diduga catatan hutang (bon) penjualan narkotika jenis sabu di dalam tas yang berada di pojok kamar milik J dengan disaksikan oleh adik TSK.
Diketahui J yang merupakan Residivis Narkotika tahun 2019 memang sudah diintai sejak empat bulan yang lalu oleh pihak kepolisian, Akan Tetapi kepolisian menunggu momen yang tepat serta cukup barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” pungkas Kapolres. (Habibi)