Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara pada Perkara PT LEB – PT LJU dari 32 Saksi

FAJARSUMATERA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan memberikan penjelasan bahwa pihaknya sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 32 saksi dalam perkara dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Pada intinya kita sudah periksa saksi-saksi yang terdiri dari unsur PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur dan terakhir pihak Pertamina,”ungkap Ricky pada Rabu, 19/2/2025.
Kasipenkum Kejati Lampung tersebut juga memastikan bahwa perkara ini terus berjalan, dengan fokus pada penghitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000.
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Meski sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti Namun hingga kini pihak kejaksaan tinggi lampung belum bisa menetapkan tersangka terkait kasus ini.
Ini menjadikan pertanyaan publik mengenai transpransi dan keseriusan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus ini. Masyarakat berharap Kejati Lampung segera menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Lampung. (red)