PHPU Pesawaran: Aris Sandi, Nanda, Supriyanto atau PSU?

FAJARSUMATERA – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.
Akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini.

Dr. Muhtadi, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (ist)
“Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat,” ujar Muhtadi pada Minggu, (23/2/2025).
Muhtadi pun menjelaskan, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan.
“Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran,” jelas Dr Muhtadi.
“Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti,” tambah Muhtadi.
Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif.
Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
Dr. Muhtadi menekankan bahwa jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati.
“Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan,” urai Dr Muhtadi.
Sementara, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyatakan bahwa keputusan MK akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Salah satu isu utama dalam sengketa ini adalah keabsahan ijazah SMA Arisandi, salah satu calon yang ikut bertarung dalam Pilkada Pesawaran.

Candrawansyah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (ist)
“Jika merujuk pada beberapa informasi yang beredar di media sosial, khususnya YouTube, tim Arisandi belum menyampaikan bukti konkret bahwa ia mengikuti ujian dan memiliki ijazah,” papar Candrawansyah kepada media Wartawan, Minggu, (23/2/2025).
Namun, perlu dicatat bahwa Aries Sandi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah pada periode 2010-2015.
“Ini menjadi perdebatan, mengingat ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat pencalonan,” jelas Candrawansyah.
Menurutnya, apabila terbukti bahwa Arisandi tidak pernah lulus atau tidak memiliki ijazah yang sah, maka secara administrasi ia tidak dapat dilantik sebagai Bupati Pesawaran.
Hal ini juga tidak serta merta menjadikan pasangan calon lainnya, Nanda-Antonius, sebagai pemenang secara otomatis.
MK diyakini akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum sebelum memberikan putusan final.
Lebih lanjut, Candrawansyah membandingkan kasus ini dengan putusan MK dalam sengketa Pilkada Metro, di mana pemilihan ulang hanya diikuti oleh calon Wali Kota atau Wakilnya saja.
Ia menilai bahwa ada kemungkinan MK akan mengambil langkah serupa untuk Pesawaran.
“Tergantung bagaimana putusan MK nanti. Bisa saja Suprianto, yang merupakan pasangan Arisandi, dilantik sebagai Bupati dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati melalui DPRD Pesawaran,” jelas Candrawansyah.
“Jika ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Arisandi benar-benar memiliki ijazah, seperti kesaksian rekan sekolahnya atau data dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, maka peluangnya untuk tetap dilantik sebagai Bupati masih terbuka,” tambah Candrawansyah.
Dari perspektif politik, Candrawansyah menilai bahwa pasangan Arisandi-Suprianto tetap memiliki dukungan kuat dari masyarakat Pesawaran karena memperoleh suara terbanyak.
Namun, dari sisi hukum, keputusan akhir tetap berada di tangan MK yang akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terkait keabsahan ijazah Arisandi.
“Pada akhirnya, keputusan MK akan memperhatikan seluruh bukti dan argumen dalam proses sengketa ini,” pungkas Candrawansyah.
Oleh karena itu, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan.
Imbauan Bawaslu Pesawaran
Salah satu perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin besok (24/2) adalah sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah menghimbau masyarakat Pesawaran menerima apapun keputusan dari MK.
Menurutnya, putusan MK yang akan dibacakan besok merupakan putusan Final dan Mengikat.
“Bawaslu tentu akan menghormati segala putusan dari MK. Dan kami menghimbau kepada semua pihak agar dapat menerima dan mematuhi apapun putusan MK, karena putusan MK merupakan putusan final and binding,” kata Fatih, Minggu (23/2/2025). (Wildan)