MK Diskualifikasi Aris Sandi

FAJARSUMATERA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya megabulkan Gugatan Permohonan Pasangam Calon Bupati Nomor ururt 2 nanda Indira – Antonius pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari jadwal putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.
Majelis Hakim Mahkamah konstitusi pada sidang tersebut menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024;
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Menyatakan men-diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hi. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupäti dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Sebelumnya, Akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, memprediksi bahwa terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini.
“Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat,” ujar Muhtadi pada Minggu, (23/2/2025).
Mihtadi pun menjelaskan, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan.
“Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran,” jelas Dr Muhtadi.
“Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti,” tambah Muhtadi.
Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif.
Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
Dr. Muhtadi menekankan bahwa jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati.
“Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan,” urai Dr Muhtadi.
Oleh karena itu, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan.
“Pada akhirnya, Dr. Muhtadi menegaskan bahwa apapun keputusan yang diambil oleh MK, semua pihak, termasuk masyarakat, harus menghormati dan menjalankan putusan tersebut demi menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” tandas Dr Muhtadi. (Red)