Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung

FAJARSUMATERA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, namun penyidik mendapati indikasi kuat bahwa sebagian dana telah diselewengkan melalui skema vendor fiktif.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan adalah WM, selaku kasir Divisi V salah satu BUMN, dan TWS, kepala bagian akuntansi dan keuangan di divisi yang sama.
Keduanya diduga memanipulasi laporan keuangan dan mencairkan anggaran untuk pekerjaan fiktif.
“Modusnya adalah menggunakan nama vendor yang tidak pernah ada dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban proyek,” kata pernyataan resmi dari Kejati Lampung. ( Agung)