Penyitaan Uang Kasus PT LEB Jadi Isu Liar

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Di tengah sorotan publik, lembaga penegak hukum ini mengklaim telah menyita dana sebesar Rp84 miliar sebagai bagian dari langkah penyelamatan potensi kerugian negara.
Namun, di balik capaian ini, muncul riak ketidakpercayaan. Alih-alih menumbuhkan rasa optimisme, penyitaan dana dalam jumlah fantastis itu justru memunculkan asumsi negatif. Ketiadaan penjelasan rinci dari pihak Kejati mengenai keberadaan fisik uang sitaan menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat. Kabar beredar bahwa dana tersebut telah dipindahkan ke salah satu bank pelat merah, memantik kecurigaan akan adanya potensi permainan bunga deposito yang menguntungkan pihak tertentu.
Sayangnya, perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus ini hingga kini belum dipublikasikan secara resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Minggu (27/4/2025), juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp masih belum direspons. Hal serupa terjadi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), yang sejak Sabtu (26/4/2025) juga belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Ricky sempat mengungkapkan bahwa hingga awal April lalu, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 33 orang saksi. Para saksi itu berasal dari beragam latar belakang: dari jajaran direksi dan komisaris PT LEB, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, hingga pihak-pihak swasta seperti PT LJU, PDAM Way Guruh, dan PT Pertamina PHE OSES. “Sudah lebih dari 33 orang yang kami minta keterangan, termasuk pihak dari PT Pertamina PHE OSES,” ungkap Ricky pada Selasa (9/4/2025).
Bukan hanya uang dalam negeri yang berhasil disita. Penyidik juga mengamankan aset berupa mata uang asing milik Direktur Utama PT LEB sebesar USD 1.483.497,78, atau setara Rp21,4 miliar. Angka-angka ini seolah menegaskan besarnya potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Tim penyidik kini tengah berupaya menyempurnakan keterangan para saksi ahli serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna menghitung secara pasti nilai kerugian negara. Namun, seiring berjalannya waktu, publik mulai bertanya-tanya: ke mana arah proses ini? Mengapa belum ada hasil penyidikan atau penetapan tersangka?
Masyarakat Lampung kini menaruh harapan baru di tangan Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Surya Wibowo. Nama Danang diharapkan menjadi angin segar dalam menuntaskan kasus ini dengan lebih transparan dan berintegritas, jauh dari kesan tarik-ulur atau pengaburan fakta.
Di tengah ketidakpastian ini, satu hal yang jelas: kepercayaan publik adalah mata uang paling berharga bagi penegak hukum. Tanpa transparansi dan keberanian untuk mengungkap kebenaran, kasus dugaan korupsi PT LEB bisa saja berakhir menjadi cerita panjang tanpa ujung, menambah daftar kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Kini, publik menunggu. Akankah ada babak baru yang lebih terang dalam perjalanan panjang pengungkapan kasus ini? (red/hen)