LCW Minta Reihana Laporkan Kekayaannya Secara Transparan
FAJARSUMATERA – Kepala Divisi Investigasi Lampung Corruption Watch (LCW), Yoni Patriadi, mempertanyakan mengapa tas mewah Kadiskes Reihana tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tanggal penyampaian/jenis laporan–tahun, 16 februari 2023/periodik – 2022.
LCW mendesak ibu Reihana untuk segera memasukkan tas mewahnya dalam LHKPN dan menjelaskan asal-usul harta kekayaannya yang dimilikinya.
“Agar publik dapat mengetahui keabsahan koleksi barang-barang mewah yang dimilikinya dan memastikan bahwa tidak ada indikasi tindakan korupsi dalam pengumpulan harta kekayaannya,” papar Yoni dalam siaran persnya, Selasa 18 April 2023.
Menurutnya, Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik setelah dirinya diduga memamerkan tas mewah berharga ratusan juta rupiah dan pakaian berlogo merek mahal di media sosial. Hal ini mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan yang beredar di media sosial.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan pada beberapa media, LCW menemukan tas Hermes dan koleksi tas dan pakaian bermerek lainnya seperti Dior dan Louis Vuitton yang diduga dimiliki oleh Reihana. Dan dari penelusuran LCW, Reihana tidak memasukkan barang-barang tersebut dalam LHKPN yang harus dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara.
Yoni menambahkan gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh Reihana tidak sejalan dengan jabatan dan gaji yang diterimanya. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang telah bertahan pada posisinya selama hampir 14 tahun dengan perkiraan pangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan IV D, gaji yang diperkirakan Rp3,4-5,6 juta per bulan di luar tunjangan juga tidak sebanding dengan koleksi barang-barang mewah yang dimilikinya.
Tidak melaporkan LHKPN dengan benar jelas melanggar Pasal 21 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
“Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN atau memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yoni.
LCW berharap agar Reihana segera memperbaiki kesalahan tersebut dan melaporkan seluruh harta kekayaannya secara transparan dan jujur agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
“Pemerintah daerah dan KPK dapat memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi tersebut,” tutupnya