Karomani divonis 10 Tahun Penjara
Bandar Lampung – Terdakwa Karomani divonis 10 tahun penjara, atas perkara dugaan suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung. Kamis (25/05)
“Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Terdakwa Karomani dan denda Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Untuk itu, kata Lingga, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, kata Lingga, hal-hal yang memberatkan dari terdakwa Karomani diantaranya, terdakwa Karomani mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
“Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi,” ungkapnya
Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa Karomani telah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama maka jasanya harus dihitung, tidak boleh diabaikan,
“Terdakwa Karomani juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” urainya
Diketahui, usai membacakan putusan Terdakwa Karomani menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan.
“Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, kami putuskan untuk pikir-pikir yang mulia,” tandasnya