M-Kreasi: Kawal Bersama Perkara Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus!!!
FAJARSUMATERA – Pegiat Media Kreator Siber (M-Kreasi), Elka Mabela menyesalkan tindakan interupsi yang dlakukan oleh I Made Agus Putra Adyana selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya hal ini sungguh telah menciderai kebebasan berpendapat, berkespresi dimuka publik ketika meminta awak media untuk menarik pemberitaan terkait hasil ekspose dan rilis resmi yang digelar dalam konferensi pers oleh pihak Kejati Lampung pada Rabu, 12 Juli 2023.
“Kasipenkum Kejati jelas sudah mengangkangi kebebasan berpendapat awak media secara keseluruhan dengan meminta penarikan atas pemberitaan yang sebenarnya hal tersebut sudah diekspose secara publik oleh pihak Kejati Lampung sendiri,”ujar Elka.
Ketua Perhimpunan M-Kreasi tersebut meminta kepada seluruh pihak, agar secara bersama sama untuk mengawal perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
“Ayo kita kawal bersama perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus ini agar tidak masuk angin dan dapat menegakkan keadilan hukum seperti halnya UUD 1945 sudah menjamin bahwa semua warga negara sama dimata hukum.
Sebelumnya, I Agus Putra Adyana,Kasi Penkum Kejati Lampung meminta kepada awak media dalam WhatsApp Group Jurnalis Kejati Lampung untuk tidak menaikkan pemberitaan atau menarik kembali berita yang sudah naik atas permintaan pimpinan.
“Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih🙏,”ujar Kasipenkum Kejati Lampung tersebut.
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan ekspose hasil penelusuran perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin pada Rabu (12/7).
“Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021,” kata Hutamrin.
Dia menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus.
“Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya,” jelasnya
Kejati Lampung melakukan penelusuran atas paket kegiatan dengan kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian sebagai berikut :
1. Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang :
Jumlah Anggaran : Rp. 14.314.824.000,-
Dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984
2) Bahwa tujuan perjalanan dinas yang dilakukan yaitu :
1. Bandar Lampung
2. Jakarta
3. Jawa Barat
4. Sumatera Selatan
3) Bahwa dalam pelaksanannya Hotel tempat tujuan menginap yaitu :
1. Bandar Lampung : 6 Hotel
2. Jakarta : 2 Hotel
3. Jawa Barat : 12 Hotel
4. Sumatera Selatan : 7 Hotel
4) Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing masing Hotel tempat menginap yaitu :
1. Harga kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga Satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) di bandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di Hotel tempat menginap
2. Terdapat Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ adalah FIKTIF karena nama tamu yang tercantum didalam Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap
3. Berdasarkan catatan dari sistem komputer Hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ di buat untuk masing masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up
5) Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu :
Travel W
Travel SWI
Travel A
Travel AT
6) Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan. (rls/red_)