ICW Soroti Perkara Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
FAJARSUMATERA – Permintaan penarikan atas pemberitaan hasil Expose hasil penyelidikan perkara perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021 oleh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana menuai sorotan pegiat Anti Korupsi Jakarta, Indonesia Corruption Watch, (ICW) Agus Sunaryanto.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch tersebut, Kejaksaan tidak memiliki hak untuk melarang redaksi media massa untuk memberitakan informasi yang telah disampaikan karena melanggar UU Pers.
“Alasan mengganggu kondusifitas tidak berdasarkan sekali, masyarakat membutuhkan informasi yang terang benderang karena potensi kerugian negara yang muncul berasal dari uang rakyat sehingga rakyat harus tahu soal kasus tersebut,”tegas Agus kepada media ini.
Agus juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk transparan terhadap penanganan sebuah perkara dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan hukum
“Bahkan jangan sungkan untuk menetapkan tersangka jika ada yang terlibat dan mengumumkannya kepada masyarakat,”ujar Koordinator Badan Pekerja ICW tersebut.
Sebelumnya, Pegiat Media Kreator Siber (M-Kreasi), Elka Mabela menyesalkan tindakan interupsi yang dlakukan oleh I Made Agus Putra Adyana selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya hal ini sungguh telah menciderai kebebasan berpendapat, berkespresi dimuka publik ketika meminta awak media untuk menarik pemberitaan terkait hasil ekspose dan rilis resmi yang digelar dalam konferensi pers oleh pihak Kejati Lampung pada Rabu, 12 Juli 2023.
“Kasipenkum Kejati jelas sudah mengangkangi kebebasan berpendapat awak media secara keseluruhan dengan meminta penarikan atas pemberitaan yang sebenarnya hal tersebut sudah diekspose secara publik oleh pihak Kejati Lampung sendiri,”ujar Elka.
Ketua Perhimpunan M-Kreasi tersebut meminta kepada seluruh pihak, agar secara bersama sama untuk mengawal perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
“Ayo kita kawal bersama perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus ini agar tidak masuk angin dan dapat menegakkan keadilan hukum seperti halnya UUD 1945 sudah menjamin bahwa semua warga negara sama dimata hukum.
Sebelumnya, I Agus Putra Adyana,Kasi Penkum Kejati Lampung meminta kepada awak media dalam WhatsApp Group Jurnalis Kejati Lampung untuk tidak menaikkan pemberitaan atau menarik kembali berita yang sudah naik atas permintaan pimpinan.
“Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah, mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih🙏,”ujar Kasipenkum Kejati Lampung tersebut.