Sekolah Ramah Anak Putus Rantai Perokok
FAJARSUMATERA – Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi salah satu instrumen penting yang dapat memutus rantai perokok anak di Lampung.
Tingginya peningkatan kasus perokok anak di Lampung menjadi perhatian serius bagi dinas terkait. Menurut data BPS, presentase merokok pada penduduk lebih dari sama dengan 15 tahun di Lampung menunjukkan peningkatan dari 33,43% pada tahun 2020 menjadi 34,07% pada tahun 2021, meskipun mengalami sedikit penurunan menjadi 33,81% pada tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan peran sekolah harus dapat memutus mata rantai perokok anak di Provinsi Lampung.
Selain dari pada lingkungan sekolah, menurutnya faktor lingkungan lain turut menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus perokok anak di Provinsi Lampung.
“Anak banyak menghabiskan waktu di lingkungan sekolah dan di lingkungan keluarganya, mereka itu melihat dan meniru. Anak disuruh tidak merokok tetapi ketika di rumah Dia melihat orangtuanya merokok,” ujarnya, Kamis (9/10).
Pihaknya pun mengklaim konsep sekolah ramah anak (SRA) menjadi salah satu instrumen yang dapat memutus rantai perokok anak di Lampung.
Jadi SRA, kata dia, merupakan instrumen Dinas PPPA dalam rangka pencegahan tindakan kekerasan maupun menyediakan fasilitas yang aman di sekolah. Termasuk kantin tidak diperbolehkan memperjual belikan rokok.
“Kemarin beberapa kali Kita panggil guru BK dan MKKS. Saya tekankan bahwa SRA ini bukan hanya plang, tetapi bagaimana Kita bisa memberikan situasi yang paling nyaman dan kondusif di sekolah,” lanjutnya. (Doffa)