Ajak Pelajar Pahami Hak Cipta Konten Digital, Kominfo Gelar Webinar di Lampung Utara
LAMPUNG UTARA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan kembali menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/8) pagi, pukul 09.00 WIB.
Mengusung tema ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, diskusi online yang akan diikuti pelajar dan tenaga kependidikan dengan cara menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing itu, rencananya akan menghadirkan tiga narasumber.
Mereka adalah Kepala Bidang Pembina Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Diana Wati, Ketua Program Studi S1 Kewirausahaan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo M. Adhi Prasnowo, dosen Praktisi Bisnis Digital Universitas Jambi Riyanto, dan Nabila Amanda Putri selaku moderator.
”Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/RegPendidikanSumatera2608. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama webinar,” tulis Kemkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Minggu (25/8).
Terkait tema diskusi, Kemkominfo menjelaskan, hak cipta konten digital merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta ini melindungi karya asli kepengarangan, seperti karya tulis, gambar visual, musik dan gambar bergerak. ”Hak cipta konten digital juga disebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI),” jelasnya.
HHak cipta konten digital, lanjut Kemkominfo, memastikan pencipta, penulis, dan produsen konten lainnya memiliki kendali atas bagaimana kreasi digital mereka digunakan, didistribusikan, dan dimonetisasi.
”Dengan memahami hak cipta konten digital, mencipta dapat melindungi karya-karya mereka, memaksimalkan nilai konten, dan mempromosikan penggunaan yang sah dan etis di dunia digital,” imbuh Kemkominfo dalam rilis.
Kemkominfo menambahkan, pelanggaran hak cipta konten digital bisa dikenakan denda sampai Rp 4 miliar. Untuk itu, pengguna digital disarankan untuk tidak sembarangan mencomot konten digital tanpa izin, dan mesti mencantumkan sumber atau penciptanya.
Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kabupaten Lampung Utara ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
Sampai dengan akhir 2023, tercatat sebanyak 24,6 juta orang telah mengikuti program peningkatan literasi digital yang dimulai sejak 2017. ”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024,” tambah Kemkominfo.
Tahun ini, program #literasidigitalkominfo mulai bergulir pada Februari 2024. Program makin cakap digital bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman.
Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.
Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tercatat, pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemkominfo.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (*)