FPSBI Krtik Kebijakan Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol

FAJARSUMATERA – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN), mengkritik kebijakan pemerintah terkait bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol). Mereka menilai bahwa kebijakan ini masih belum mengatasi akar permasalahan utama, yaitu status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
FPSBI menyoroti bahwa meskipun pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 telah mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, kebijakan ini dinilai tidak mengikat secara hukum. Dalam edaran tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir bagi pengemudi yang produktif. Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk dalam kategori tersebut tetap akan menerima bonus sesuai kemampuan perusahaan.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih tegas dalam mengatur status hubungan kerja pengemudi ojol. “Selama hubungan kerja antara platform dan pengemudi masih dianggap sebagai kemitraan tanpa perlindungan hukum yang jelas, maka permasalahan seperti THR atau bonus Hari Raya akan terus berulang setiap tahun,” ujarnya.
FPSBI juga menyoroti kondisi kerja para pengemudi yang dinilai tidak adil, termasuk jam kerja yang bisa mencapai 14-16 jam per hari demi mengejar insentif. Selain itu, banyak pengemudi yang tidak memiliki jaminan sosial dan kesehatan dari BPJS, yang dianggap sebagai bentuk kelalaian negara dalam melindungi rakyatnya.
Serikat buruh ini mendesak pemerintah untuk segera memperjelas status hukum hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, serta memastikan bahwa semua hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO. FPSBI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak lebih tegas terhadap perusahaan aplikasi yang tidak menaati regulasi.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat imbauan, tetapi juga mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan memberikan perlindungan penuh bagi pengemudi ojol,” tambah Basiruddin, Sekretaris Jenderal FPSBI-KSN.
Dengan terus berkembangnya industri transportasi berbasis aplikasi, FPSBI menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu beradaptasi agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak-haknya karena status hukum yang tidak jelas.