Hakim PN Kalianda Vonis Bebas Joko Pramono
FAJARSUMATERA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, memutuskan memvonis bebas Joko Pramono yang di dakwa dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ke 1 ayat (1) KUHP, yang digelar di Ruang sidang Chandra pada selasa, 5/9/2023.
Galang Syafta Aristama, Ketua majelis hakim dalam pembacaan vonis menimbang dalam konsep Penyertaan orang yang disuruh bukan merupakan perbuataan tindak pidana sebab dia hanya dijadikan alat serta tidak memiliki niat atau kehendak yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan. Oleh karena itu peran Terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai alat maka unsur Pidana nya tidak terpenuhi sebagian unsur Pidana tidak terpenuhi maka majelis hakim berpendapat menyatakan Terdakwa Tidak bersalah.
Mengadili, hakim menyatakan Terdakwa Joko Pramono bin Sugiarto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa penuntu umum, dua membebaskan Terdakwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum, tiga, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat martabatnya, membebaskan terdakwa sejak putusan ini di bacakan, kata Galang di ruang Sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum HEFZONI, S.H. & REKAN yang di Pimpin Hefzoni,S.H. bersama Rekan Syahril, Efendi, S.H. dan Rosmala Dewi, S.H. Hefzoni mengatakan, sangat bersyukur atas Putusan ini, karena sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut umum menyatakan Terdakwa Joko Pramono bin Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 Ayat (1) Jaksa Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Pramono Bin Sugianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa Joko Pramono Bin Sugianto berada dalam tahanan.
Menurutnya, vonis bebas yang dibacakan Ketua Majlis sudah sesuai yang tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Lanjut Hefzoni, kami sebagai Pendamping Hukum dari Klien kami atas vonis bebas (vrijspraak) mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili, menimbang dan memutus perkara dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga Klien kami bisa mendapatkan keadilan. (Ed)