Pembunuh Anak Kandung Hanya di Vonis 4 Tahun Penjara
Kalianda – Hakim Pengadilan Negeri Kalianda vonis terdakwa pembunuhan anak kandungnya, bayi yang baru dilahirkan selama 4 tahun penjara, Sidang dilaksanakan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kalianda pada, Senin 02 Oktober 2023.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Aji Surya P, dibantu dengan Anggota Ryzza Darma dan Karell Mawla Ibnu Kamali dan dibantu dengan Panitra Pengganti Aisyah dalam ruangan tertutup terdakwa didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum dari Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kalianda Kalianda.
Dalam sidang yang dilaksanakan di ruang Candra tersebut Hakim dalam putusannya mempunyai pertimbangan tersendiri atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80 ayat 4 undang-undang RI pasal 76c undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak tentang perlindungan anak menjadi undang-undang berdasarkan dakwaan alternatif ke-1.
Atas dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum Hakim tidak sependapat, dalam vonis putusan Ketua Majelis Aji Surya P mevonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara
Menurut Hefzoni Selaku Ketua Posbakum PN Kalianda di dampingi oleh Syahril Efendi dan Rosmala Dewi mengatakan kami selaku Penasehat hukum terdakwa sependapat dengan putusan Ketua Majlis yang dibacakan tersebut dikarenakan sesuai dengan Pembelaan yang kami ajukan sebanyak 17 halaman terhadap terdakwa Yunada ini berdasarkan unsur-unsur berdasarkan Fakta -Fakta di Persidangan sangat sesuai dalam dakwaan alternatif ke -3 ” pasal 341 KUHP bukan pada dakwaan alternatif ke-1.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kalianda Khusus nya Ketua Majelis yang telah obyektif dalam menimbang dan memutus Perkara ini, Pos Bantuan Hakum pada Pengadilan Negeri Kalianda telah menyiapkan bagi masyarakat tidak mampu untuk para Pencari keadilan dengan cuma-cuma, jadi pada masyarakat khususnya yang berada di Lampung Selatan jika untuk konsultasi ataupun untuk pendampingan sidang di pengadilan negeri Karena silahkan datang saja.
Di tempat yang sama, Trisminah Ibu Kandung dan Terdakwa Yunada dengan terisak tangis sangat bersyukur atas putusan yang telah dibacakan ini semoga Allah membalas kebaikan bapak-bapak yang telah membantu anak saya. (Ed)