Penonaktifan 180.924 Warga Peserta BPJS Buat Kisruh
Soal Penonaktifan 180.924 Warga dari Peserta BPJS, Dinsos Lamtim Koordinasi dengan Diskes
Lampung Timur – (Fajarsumatera.co.id), Skandal kemanusiaan berupa penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan atas inisiatif Plt Kadiskes dr Satya Purna Nugraha, bukan hanya mendapat kritik keras dari berbagai pihak, tetapi juga merepotkan OPD terkait. Salah satunya Dinas Sosial.
“Mengenai hal itu, kami memang menerima tembusan suratnya. Tapi, menyangkut langkah apa yang dilakukan Dinsos ke depan, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinkes,” kata Kepala Dinas Sosial Lamtim, Agus Subagyo, Senin (04/12/2023).
Karena masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi pimpinan dr Satya Nugraha, Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Sebagaimana diketahui, persoalan penonaktifan 180.924 warga Lamtim dari kepesertaan BPJS Kesehatan ini bermula dengan adanya surat yang ditandatangani dr Satya Purna Nugraha selaku Plt Kadiskes Lamtim ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, tertanggal 22 November 2023 silam.
Surat berkop Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bernomor: 440/5019/10-SK/2023, dengan lampiran satu berkas itu, memuat perihal: Penonaktifan Peserta PBI APBD dan Tambahan Data UHC Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023.
Surat tersebut mendasarkan kepada rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 440/1278/04-SK/BID III/12/2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Lamtim dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Terkait dengan itu, Plt Kadiskes Lamtim menyampaikan beberapa hal. Pertama; bahwa untuk mendukung program UHC di Kabupaten Lamtim tahun 2023, sesuai dengan rencana kerja yang ada, Pemkab Lamtim harus menganggarkan iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU sekurang-kurangnya sebesar Rp 56.021.641.200.
Kedua; kebutuhan anggaran program UHC tersebut, pada APBD Perubahan 2023 hanya teranggarkan sebesar Rp 41.230.879.200, dan berdasarkan surat tagihan/permintaan pembayaran PBPU dan PB pemkab serta bantuan iur PBPU dan PB pemkab tahap I tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp 34.443.061.950 baru terbayarkan sebesar Rp 23.464.191.450 (68%).
Ketiga; dengan tidak terpenuhinya penganggaran program UHC tahun 2023 dan realisasi pembayaran klaim yang belum mencapai 100%, akan berpotensi terhadap adanya hutang/carry over program UHC pada tahun anggaran 2024.
Keempat; mengingat terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Lamtim, maka untuk meminimalisir besaran hutang/carry over program UHC, Pemkab Lamtim bermaksud mengajukan penonaktifan peserta BPJS tahun 2023 per 1 Desember 2023 sebanyak 180.924 peserta, yang terdiri dari peserta PBI APBD sebanyak 45.324 peserta, dan tambahan data UHC sebanyak 135.600 peserta.
Dengan terungkapnya surat Plt Kadiskes Lamtim, maka persoalan ini menjadi terang benderang. Jumlah warga yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS bukan 250.000 jiwa, melainkan 180.924 peserta. Dan masalah utamanya tidak lain adalah kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang memang morat-marit.
Berdasarkan data BPK Lampung, pada akhir tahun 2022 lalu, hutang belanja Pemkab Lamtim mencapai Rp 209.538.085.856,97 dengan defisit keuangan riil sebesar Rp 155.256.168.950,61. Kondisi ini merupakan peningkatan keterpurukan dalam tata kelola keuangan dibandingkan tahun 2021. (Rusman Ali)