Dana Desa Lamtim Capai Rp 265 M, PMD: Kades diminta Ikuti Juknis
FAJARSUMATERA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur meminta para kepala desa menggunakan dana desa tahun 2024 sesuai dengan petunjuk teknis (teknis) yang ada.
Hal itu ditekankan, Yudi Irawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur diwakili Sekretaris, Heriyansyah saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Selasa, (16/01/2024).
“Untuk penggunaan dana desa harus lebih efektifnya sesuai regulasi dan aturan teknis yang berlaku,” ujar Heri.
Heri mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada kepala desa yang baru saja dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) untuk dapat berkoordinasi terkait pengggunaan dana desa jika terdapat kendala.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur baru saja mengadakan perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang baru sebanyak 112 kepala desa. Maka, untuk itu, kita berharap kepala desa yang baru. Jika mengalami kendala terkait petunjuk teknis dana desa dapat segera berkoordinasi dan mempelajari dengan Dinas PMD,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, pihaknya berharap penggunaan dana desa di tahun 2024 untuk Kabupaten Lampung Timur kedepannya dapat terealisasi dengan baik.
“Dengan adanya dana desa untuk mempercepat pembangunan di desa-desa. Sehingga, kita berharap penggunaan dana desa di Kabupaten Lampung Timur lebih terarah, jangan sampai ada hal yang enggak kita inginkan,” kata Heri.
Sementara itu, Heri Antoni Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa mengatakan bahwa, sebanyak 264 desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur menerima Dana Desa dari pemerintah pusat.
“Maka untuk itu penggunaan dana desa harus mengikuti Permendes No 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas dan non prioritas atau yang dilarang. Untuk prioritas dana desa meliputi ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), dan operasional desa,” ujarnya.
Sedangkan, untuk penggunaan dana desa yang dilarang diantaranya ; tidak boleh bangun balai desa seperti gedung kantor dan rumah ibadah, kecuali desa mandiri.
Antoni menjelaskan bahwa, anggaran dana desa di tahun 2024 mencapai Rp 265 milliar mengalami penambahan senilai Rp 2 milliar.
“Untuk realisasi dana desa di tahun 2023 telah mencapai 100 % dengan nilai sebesar Rp. 263 milliar. Dan untuk di tahun 2024 ini mencapai Rp 265 milliar. Artinya, ada penambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2 milliar,” jelasnya.
Antoni menambahkan, dirinya memberikan himbauan kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya.
“Kami menghimbau kepada kepala desa untuk dana desa dapat digunakan sebaik-baiknya mungkin untuk membangun desa dan menyejahterakan warga desa, karena itulah tujuan dari dana desa peruntukannya,” tuturnya. (Rahmat)