Budi Utomo Belum Sanksi Lekok
Lampung – Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo tidak mampu menindaklanjuti surat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lekok yang diketahui telah melakukan pelanggaran displin PNS yang tercantum dalam pasal 3 huruf f dan pasal 4 huruf d dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Surat Gubernur dengan nomor 700/2793/LU.01/2023 tanggal 6 Juli 2023 lalu itu jelas memuat perintah Gubernur agar Bupati melakukan evaluasi terhadap Lekok guna efektifitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan public. Namun sampai dengan saat ini Budi Utomo belum juga mengambil sikap atas surat Gubernur tersebut.
“Surat Gubernur itu kan sudah lama sejak dari bulan Juli, namun anehnya sampai dengan saat ini Bupati belum juga mengambil tindakan atas pelanggaran Displin yang diduga dilakukan oleh Lekok. Jangan-jangan Bupati takut sama Sekda Lekok,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu (4/10/2023).
Sementara, Lekok saat dikonfirmasi berdalih tidak tahu mengenai surat tersebut dan menyarankan untuk mengkonfirmasikan persoalan itu langsung ke Bupati.
” Saya belum tahu terkait hal surat Masuk dari Gubernur Lampung tersebut coba kalian konfirmasi ke Bupati,”bantah Lekok.
Selain itu, Lekok juga meminta agar masalah tersebut tidak dibesar-besarkan dan mengaku jika media adalah keluarga.
“Kalau bisa bantu lah masak kalian mau liat saya berhenti dari sekda Lampung Utara kalian itu keluarga saya” harapnya.
Diketahui, Gubernur Lampung telah mengirim surat kepada Bupati Lampung Utara dengan nomor surat 700/2793/LU.01/2023 tanggal 6 Juli 2023.Surat yang bersifat rahasia itu memuat hasil pemeriksaan terhadap Sekdakab Lekok terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Surat Gubernur itu menindaklanjuti surat Bupati Lampung Utara sebelumnya dengan nomor surat 800/453/1/39-LU2023 tanggal 26 April 2023 Perihal: Usulan Tim Pemeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sekdakab Bahwa benar hubungan Bupati Lampung Utara dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak harmonis.
Selanjutnya, bahwa Sekda melakukan pelanggaran Disiplin PNS Pasal (3) huruff dan Pasal (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dan Pelanggaran terhadap Pasal (3) huruf f dan Pasal (4) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang.Isi surat juga meminta agar Bupati dapat melakukan evaluasi terhadap Sekda dalam rangka efektiftas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan Bupati harus melaporkan hasil evaluasi tersebut ke Gubernur Lampung