DPRD Lampung Utara Sahkan LKPJ Bupati TA 2024

FAJARSUMATERA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., bersama para Wakil Ketua dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pengesahan LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dan transparansi atas pelaksanaan program kerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024.
Guna memajukan Kabupaten Lampung Utara yang lebih baik,DPRD Lampung Utara merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan.
Di antaranya mengenai kualitas perbaikan jalan, pelayanan kesehatan, sertifikasi tanah pemkab, perhatian terhadap penggiat seni, dan pembuatan desain utama pariwisata.
Kemudian, optimalisasi aset, investasi, dan penggalian potensi pendapatan asli daerah. Selanjutnya, pengawasan dan pengevaluasian penggunaan dana desa, dan pengelolaan tempat sampah, serta penerimaan CPNS, P3K untuk tenaga pendidik, tenaga teknis, tenaga kesehatan tiap tahunnya.
Sementara itu, Bupati Hamartoni menyampaikan apa yang direkomendasikan oleh pihak legislatif membuktikan tingginya kepedulian dan kecintaan mereka terhadap Lampung Utara. Semua itu dilakukan untuk membawa Lampung Utara ke arah yang lebih baik.
“Akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Adapun mengenai lampu penerangan jalan, pihaknya memang telah merancang program terkait hal itu. Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lagi jalan yang mati di wilayah perkotaan.
“Mudah-mudahan, akan segera menjadi terang benderang,” tuturnya
Rapat berlangsung lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. (R)