Karyawan Outsourcing JTTS Terpeka Tolak PHK Sepihak
FAJARSUMATERA – Salah satu karyawan Outsourcing/kontrak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggibesar Pematang Panggang, Kayu Agung (Terpeka) keluhkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Diketahui, Petugas Jalan Tol Tersebut merupakan karyawan dari PT. Hutama Karya Aspal Beton (HK Aston). Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dari salah satu karyawan berinisal (A ) Divisi Rescue yang terkena dampak pemecatan sempat menyampaikan keluh kesahnya kepada teman kerja sehinga kabar pun menyebar.
Saat ditemui awak media dia mengatakan,
“Itu kan saya sudah Tanda tangan kontrak . pas itu saya tanya sama orang yang ngasihin surat PKWT nya, nama saya ada di surat kontrak, nah abis itu saya tanda tangan lah, selang waktu berapa menit Kapala Ranting masuk lalu saya bertanya, pak saya sudah TTD kontrak tapi kok saya ga lanjut? jawabnya (Karanting,red) mungkin yang ngasih PKWT nya lupa ga ngeliat daftar namanya . emng saya ga ada daftar nama nya tapi kok saya ada surat PKWT nya”. Ungkapnya.
Manager Area Ruas Tol Terpeka , Hadi Sukendro S.T saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut menyampaikan bahwasanya tidak mengetahui hal tersebut.
Kasi Penegakkan Hukum Disnakertrans Provinsi Lampung Helmi Ady memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Dalam Perjanjian kerja (PKWT) sudah di jelaskan, apa bila terjadi pemutusan kontrak sepihak, maka perusahaan berkewajiban mengeluarkan hak /gaji dari pada karyawan tersebut sampai berakhir masa kontrak. jelas Helmi, (6/4/2023) . (Tim)