Lapas Kelas II A Metro Beri Remisi 482 Narapidana di HUT RI ke 78
FAJARSUMATERA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro memberikan remisi kepada 482 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, mengungkapkan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
“Tentu dengan perubahan undang-undang ini ada juga perubahan paradigma yang diinginkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap narapidana, perawatan terhadap tahanan, pengelolaan rumah benda sita negara maupun kaitan dengan bimbingan kepada klien kemasyarakatan,” kata Muchamad Mulyana, Kamis (17/08/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 653 terdiri dari tahanan berjumlah 100 orang dan narapidana 553 orang.
“482 orang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Metro yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 kategori remisi umum I yang artinya yang menerima pengurangan hukuman sebagian.
Mulyana menyampaikan bahwa, seharusnya terdapat 10 orang yang bebas usai mendapat remisi. Akan tetapi ada 2 orang narapidana yang belum bisa bebas dikarenakan harus menjalani kurungan pengganti denda.
“ada 10 orang yang mendapatkan kategori RU 2 yaitu remisi seluruhnya, sehingga hari ini habis masa pidananya dan dapat dibebaskan 8 orang dari lembaga pemasyarakatan dan untuk 2 orang belum bebas harus menjalani kurungan pengganti denda” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa, syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi yaitu sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.
“Jadi untuk narapidana yang mendapatkan remisi syaratnya sudah menjalani hukuman selama 6 bulan
sebelum 17 Agustus dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” pungkasnya. (Rahmat)