Operasi Blatching Plant 2 Perusahaan di Yosodadi Tak Berizin Lingkungan
Kota Metro– Pemerintah Kelurahan Yosodadi telah melakukan mediasi antar warga bersama dua perusahaan terkait keberadaan Batching Plant di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kelurahan Yosodadi mengeluhkan pengoperasian tempat produksi beton (Batching Plant) yang diduga tidak mengantongi izin dan menimbulkan dampak polusi debu.
Menurut Fitri Minarni Lurah Yosodadi mengatakan bahwa, pihaknya telah mengadakan mediasi pada hari Kamis, 7 September 2023 di aula kelurahan setempat.
“Jadi, kita kelurahan yosodadi telah melakukan mediasi antar warga, pamong RT/RW, dan Puskesmas bersama pihak pengembang dari CV. Artehindo dan CV. Galang Timur pada hari kamis yang lalu,” ucap Fitri kepada media Fajarsumatera.co.id, Senin (11/09/2023).
Fitri menjelaskan, Adapun pembahasan yang disampaikan terkait mediasi warga, pamong dan puskesmas dengan pihak perusahaan telah menghasilkan kesepakatan antar kedua belah pihak.
“Hasil pertemuan mediasi yang di minta oleh warga, pamong RT/RW, Puskesmas mereka pihak pengusaha rekanan mau memenuhi 5 point tuntutan warga dalam mengatasi dampak polusi debu dan izin lingkungannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitri menyampaikan bahwa, kelima point yang menjadi tuntutan warga, pamong RT/RW dan Puskesmas dengan pihak dua perusahaan pengembang.
“Pertama, Pihak pengelolaan siap mengurus dan melengkapi izin lingkungan. Kedua, melampirkan surat izin dari provinsi penggunaan lokasi dan melampirkan NIB. Ketiga, mengantisipasi polusi udara debu dengan memasang waring, dan penyiraman disepanjang jalan gatot subroto. Keempat, mengurangi kecepatan kendaraan mobil molen. Kelima, memperbaiki kerusakan fasilitas negara seperti gorong-gorong dan lainnya mereka menyanggupi,” urainya.
Fitri Minarni menyebutkan, Selama ini pihak pengembang tidak memiliki izin lingkungannya dan tidak berkoordinasi dengan pamong setempat.
“Jadi, selama ini mereka beroperasi belum mengantongi izin dan mereka untuk tempat lokasi sudah izin ke Provinsi. Kemarin saya tanyakan dan minta Softcopy untuk surat izin lokasi ke provinsi dan pihaknya pengembang berjanji hari ini senin memberikan ke kami,” katanya.
Fitri Minarni menegaskan bahwa, Apabila pihak pengembang dua perusahaan tidak menepati janji yang telah disepakati hasil mediasi antar warga, pamong RT/RW dan Puskesmas bersedia pindah lokasi tersebut.
“Jadi komitmen yang telah dibuat hasil mediasi pihak pengembang jika tidak menepati kesepakatan mereka dengan warga siap angkat kaki. Dan kontrak mereka maksimal tiga bulan karena mereka lagi mengerjakan jalan di Jalan Hasanuddin dan Wr. Supratman,” tandasnya.
Sementara itu, Ferry Handono Camat Metro Timur membenarkan hasil mediasi antar warga, pamong, dan puskesmas dengan pihak pengembang telah dilakukan di Kelurahan Yosodadi.
“Jadi soal pekerjaan molen yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi. Tentu pihak kelurahan beserta pamong, warga sekitar, pihak puskesmas juga sudah berkomunikasi melakukan mediasi. Dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi lapangan yang menjadi keluhan warga setempat.
“Kita sudah memantau ke lokasi lapangan. Dilokasi lapangan pihak dari rekanan juga sudah melakukan upaya meminimalisir polusi debu yang ditimbulkan dari pekerjaan itu seperti memasang waring dan menyiram air,” terangnya.
Ferry menambahkan, pihaknya meminta pengembang untuk kedepannya menjalin komunikasi dengan warga agar tidak menimbulkan masalah.
“Alhamdulilah, semuanya sudah clear dan pihak rekanan sudah memenuhi permintaan warga. Saya yakin semua pihak sudah menghormati kesepakatan ini dan sudah di taungkan dalam berita acara musyawarah. Tentu semua harus berkomunikasi dengan masyarakat dan pamong setempat. Agar semua pihak dalam pekerjaan ini tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu perusahaan pelaksana Batching Plant CV. Artehindo saat dimintai keterangan, pada Rabu (07/09/2023) belum bisa memberikan keterangan. Dan CV. Galang Timur juga belum bisa dikonfirmasi terkait operasi Batching Plant. (Rahmat)