Satpol PP Metro Ultimatum 2 Perusahaan Blatching Plant
Kota Metro — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Metro mendatangi dua perusahaan Batching Plant yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur lantaran diduga belum melengkapi izin, pada Kamis, (14/09/2023).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek. Pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk melengkapi surat izin beroperasi dua perusahaan Batching Plant.
“Hari ini yang kedua kami ingatkan mereka untuk segera melengkapi sesuai dengan surat pernyataan izin dari provinsi maupun Nomor Induk Perusahaan (NIB),” ucap Yosep.
“Kalau memang nanti kawan-kawan ini dalam waktu mungkin satu minggu ini tidak memenuhi itu, sesuai dengan prosedur kita, kita akan memberikan surat teguran, surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Dan itu dapat diberhentikan, karena kita ada aturannya yang harus kita taati. Ini berlaku untuk dua-duanya, karena waktu saat di mediasi ke dua CV diundang,” sambungnya lagi.
Dia menyebut, kedua perusahaan Batching Plant tersebut sudah tiga minggu melakukan operasi.
“Kegiatan ini sekitar tiga mingguan telah melakukan operasi, dan mereka belum ada surat izin beroperasi. Tapi pemerintah melalui Bu Lurah sudah fasilitasi untuk hal ini,” kata dia.
Dia menjelaskan, karena Batching Plant tersebut beroperasi untuk pembangunan di Bumi Sai Wawai, pihaknya memberikan toleransi pada kegiatan tersebut agar tetap berjalan meski belum memiliki izin beroperasi.
“Karena kegiatan ini untuk pembangunan di Kota Metro, kita berikan kesempatan waktu untuk kawan-kawan melengkapi dokumen sesuai dengan surat perjanjian dengan Bu Lurah. Jadi tetap berjalan, walaupun belum mengantongi surat ijin. Karena pemerintah sudah fasilitasi di tingkat kelurahan dan sudah dapat izin dari masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eko, seorang mandor pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama tiga minggu.
“Kurang lebih sudah hampir tiga minggu. Untuk CV nya, saya enggak hafal,” katanya.
Dia menyebut, terkait surat izin beroperasi, dirinya tidak mengetahui.
“Masalah surat izin saya tidak tahu, pak bos yang tahu. Saya sebatas orang kerja, yang ngurus kayak gitu atasan saya, atasan saya pak Rosdan. Yang saya ketahui, surat izin operasional atau lingkungan hanya berupa melalui lisan, ya sebatas lisan kayaknya dulu itu,” paparnya.
“Untuk jam kerja disini, pagi dari jam 07.00 sampai maksimal jam 09.00 malam,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi (KASI) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Amy Aprilia mengatakan, untuk izin operasi dua perusahaan Batching Plant yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur belum terdaftar.
“Izin untuk beroperasi belum terdaftar, karena izinnya baru terdaftar di Nomer Induk Berusaha (NIB) nya saja. Dan itu untuk yang kedua-duanya hanya izin dan NIB saja,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua perusahaan Batching Plant tersebut yaitu CV Artehindo dan CV Galang Timur. (Rahmat).