CV Artehindo Klaim Miliki Ijin Operasi Blatching Plant
Kota Metro–Rekanan CV Artehindo, yang mengerjakan proyek perbaikan jalan Hasanuddin Kota Metro, Abdullah Firli Alfarabi mengaku telah bertemu dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro terkait penyelesaian izin operasi Batching Plant di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Hal tersebut dikatakan Abdullah Firli Alfarabi kepada wartawan via pesan singkat WhatsApp, Kamis (14-09-2023) sore terkait perizinan Batching Plant.
“Udah kelir semua bos, kasat pol PP sudah mengetahui, baru siang tadi ketemu sama kasatnya,” kata dia via WhatsApp.
Dikonfirmasi terkait ungkapan Sudah selesai dengan Kasat. Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento membantah tidak ada pertemuan langsung oleh pihak rekanan yang mengerjakan jalan Hasanuddin.
“Kemarin sore saya di telpon pemborong n. Namanya M Ali, telepon saya tetapi tidak ketemu secara langsung. Dalam telpon itu saya mengarahkan terkait teguran ombudsman terkait debu serta pencemaran lingkungan dari operasi Batching plant itu. Jadi tidak ada ketemu langsung,” kilahnya.
Sayangnya, hingga saat ini Kasat Pol-PP Kota Metro tidak mengetahui pemilik Batching Plant yang melanggar perizinan tersebut.
“Kami belum tahu itu milik siapa. Mengenai Batching plant milik siapa, silahkan tanya dengan Kabid Perda mengenai itu,” ujarnya.
“Saya secara langsung belum ketemu. Dan kami tidak mengeluarkan izin, kami tidak punya hak untuk mengeluarkan itu,” pungkasnya. (Rahmat).