Belum Berijin, Perusahaan Blatching Plant Berdiri Di atas Lahan Pemprov
Kota Metro — Pengoperasian Batching Plant yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur berdiri diatas lahan aset milik provinsi hingga sampai saat ini dua perusahaan belum mengantongi izin operasional.
Hal itu terungkap, berdasarkan dokumen surat keluar tertanggal 8 September 2023 dengan nomor surat 800/471/V/03/2023 yang dikeluarkan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung yang ditunjukkan Dua Perusahaan Batching Plant yakni CV. Artehindo dan CV Galang Timur.
Menurut, Didi Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Yosodadi mengaku Dua perusahaan Batching Plant yang beroperasi diwilayahnya telah melengkapi dokumen izin lahan dari Provinsi Lampung.
“Kalau saya kan menanyakan bagaimana dia bisa menggunakan lahan ini izinnya. Disini izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung,” ucap Didi kepada wartawan, Senin (18/09/2023) .
Didi menjelaskan, Mengenai izin operasi kedua perusahaan Batching Plant hingga sampai saat ini belum mengantongi surat izin. Pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Dinas Perizinan Provinsi.
“Karena begini, kalau mau menanyakan seperti itu, sebenarnya kewenangan provinsi yang harus bisa menjelaskan. Kalau kami kan disini kan sebagai mengurusi izin lingkungan yang berdampak saja,” dalihnya .
“Kalau masalah surat izin dan keberadaan tempat mereka, kemarin itu kan memang sempat belum kita ketahui suratnya. Dengan adanya laporan ini dari warga mengenai aktivitas pihak pengembang disini. Sampai saat ini, kalau izin tempat sudah segala macem, NIB nya sudah lengkap,” sambungnya lagi.
Didi menambahkan, izin yang ditunjukkan ke pihak kelurahan hanya saja izin penggunaan fasilitas kantor.
“Kalau laporan dari pihaknya kecamatan, seharusnya sudah memberitahukan ke PU dan lain-lain.
Sementara yang dilaporkan kepada kami surat izin aja, NIB, surat izin usaha. Kalau operasi nya untuk saat ini yang saya tahu disini cuma inputnya penggunaan fasilitas kantor saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Yoseph Nenotaek Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro mengatakan bahwa, pihaknya bersama kelurahan melakukan pengawasan sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi bersama warga.
“Hari ini kita dengan pihak kelurahan melakukan pengawasan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak untuk memenuhi perjanjian itu. Terdapat lima poin, izin itu udah sampaikan dari pihak kelurahan itu izin-izin lingkungan maupun dari provinsi itu ada lengkap semua tinggal pengawasan,” ucapnya.
Yoseph mengaku, pihaknya telah ketiga kali melakukan pengawasan terkait pengoperasian Batching Plant di Yosodadi.
“Jadi kita melakukan pengawasan ini untuk ke-3 kalinya. Dan hasil pengawasan ini untuk dibuatkan laporan kepada pimpinan dan itu kami juga diperintah pimpinan untuk mengawasi dan membuatkan laporan,” kata Yoseph.
Lebih Yoseph menjelaskan bahwa, pihaknya telah memberikan himbauan kepada pengembang untuk melengkapi surat izin nya.
“Kalau langkah-langkah dari awal kita udah sampaikan yang pertama harus memenuhi izin surat-menyurat itu ke mereka sebagai pihak pengembang. Dan kedua pihak pengembang harus memenuhi hasil perjanjian mediasi salah satunya debu, karena di sini ada fasilitas kesehatan yang harus kita jaga,” jelasnya.
Yoseph menambahkan, pihaknya menyarankan kepada media untuk berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas PUTR Metro terkait izin operasi.
“Jadi untuk ijin satu pintu ada di sektor nya di PTSP atau mungkin PU yang berkaitan dengan itu kawan-kawan media dapat konfirmasi dengan yang bersangkutan. Karena kami sebagai penegakan aturan atau perda,” pungkasnya. (Rahmat)