Metro

Dua Perusahaan Blatching Plant Catut Nama dan Palsukan Surat

Kota Metro– Surat izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung yang digunakan untuk operasi dua perusahaan Batching Plant di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur diduga menuai unsur manipulasi surat.

Hal tersebut ditegaskan, Pahlia Putra, Kepala Seksi Jalan Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

Dia mengaku bahwa, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.

“Ya saya pastikan. Surat aspal pencatutan nama instansi dan mencemarkan nama baik itu surat,” ucap Pahlia saat dikonfirmasi wartawan Fajarsumatera.co.id melalui via whatsapp, Rabu (20/09/2023).

Lebih lanjut pihaknya pun membantah, dalam surat tersebut dirinya bukan menjabat sebagai Kepala SUB Bagian Tata Usaha Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

“Kasubag TU kami namanya Ayu Prambono. Kalo saya Kasi Jalan di Wilayah UPTD 3 Lampung Tengah dan Metro Dinas Bina Marga Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Dia memastikan bahwa, surat izin yang dimiliki oleh dua perusahaan Batching Plant yang mencatut nama instansinya, dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Tandatangan dan pangkat juga salah. Kop surat juga salah, dan cap juga salah,” pungkasnya.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Rekan media menulusuri Website ppid.lampungprov.go.id. Pada halaman website tersebut menerangkan bahwa :

Pahlia Putra menjabat sebagai Kepala Seksi Jalan Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

Sedangkan, Ayu Prambono menjabat sebagai Kepala SUB Bagian Tata Usaha Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. (Rahmat)

Loading

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button