Pengacara Desak Polsek Metro Pusat P21 Kasus Jual Beli di Perumahan Prasanti Garden
Kota Metro– Kuasa Hukum Alizar, John L Situmorang meminta aparat kepolisian untuk segera menetapkan status P-21 atas laporan kliennya terkait
atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
Menurut John L Situmorang Law Enforcement Agency, Kuasa Hukum Alizar mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan konfrontir minggu lalu oleh penyidik Polsek Metro Pusat antara saksi, tersangka FA dan pelapor alizar atas hasil petunjuk JPU.
“Dari hasil konfrontir ini, saksi, tersangka maupun pelapor mengakui bahwa harga yang dijual sesuai luas tanah dan bangunan yang ada broadcast hanya gaya bahasa mereka yang berbeda namun intinya sesuai broadcast,” ucap John dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/09/2023).
“Jadi sudah jelas ada perbedaan antara broadcast dengan surat tanah dan inilah dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka FA,” sambungnya.
Dia menambahkan, surat ketetapan tentang penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023 memakan waktu cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023.
John berharap, pihaknya meminta kepada penyidik Polsek Metro Pusat untuk menetapkan P-21 dan menahan tersangka FA.
“Oleh karenanya itu, kami berharap berkasnya dilimpahkan ke JPU atau P21 dan selanjutnya dilakukan Penahanan Tersangka agar proses sidang berjalan lancar,” pungkasnya. (Rahmat).
Untuk diketahui, Alizar melaporkan (F) atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. (Rahmat)