CV Artechindo Kosongkan Lahan Tak Berarti Lepas Jeratan Pemalsuan Surat
Kota Metro– Aktivitas Batching Plant milik perusahaan CV Artehindo yang beroperasi di atas lahan aset milik pemerintah provinsi lampung akhirnya mengosongkan lahan, pada Jum’at (22/09/2023).
Hal itu terkait dugaan pemalsuan surat izin penggunaan gedung milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung sebagai tempat pengoperasian perusahaan Batching Plant.
Menurut Ucok, Pengelola perusahaan Batching Plant CV. Artehindo mengatakan, pihaknya berasumsi bahwa aset milik negara ini tak jelas OPD yang mengelolanya.
“Saya berasumsi karena ini aset milik negara sudah lama tidak terpakai. Kemungkinan besar ini aset milik BPJN atau punya aset provinsi. Ternyata setelah saya ketemu kadis diarahkan ke Julian Umar Kepala UPTD Wilayah Lampung Tengah. Setelah diperiksa berkas aset itu tidak ada kata mereka. Kemudian, saya tanya juga ke BPJN Lampung enggak ada juga,” ucap Ucok kepada wartawan Fajarsumatera.co.id.
Lebih lanjut Ucok menjelaskan bahwa,
Pihaknya merasa bimbang karena dikala itu masyarakat mendesak meminta surat izin lahan.
“Jadi, waktu itu kita sempat vakum, kita tidak bisa mengajukan izin, karena ada desakan-desakan dari warga sekitar. Sehingga kita sampai rapat mediasi di balai kelurahan. Pihak kelurahan juga menekan ke kami untuk dapat menunjukan surat izin lokasi,” ujarnya
Ucok mengungkapkan, Disaat waktu yang bersamaan juga, ada oknum yang menawarkan ke pihak perusahaan mengenai surat izin lahan tersebut.
“Nah orang yang dilapangan ini pak Ali. Kemarin itu didatanginlah sama oknum yang mengaku bisa mengeluarkan surat izin dengan sedikit administrasi dibuatlah surat itu yang beredar saat ini,” ungkapnya.
“Jadi kami juga dibohongin, kami memang niatnya sudah mau kosongin lokasi itu. Karena saya sudah kasih tau, kalo camat tidak bisa kasih izin, kita tidak bisa disitu itu tanah negara. Jadi, sekarang sudah mulai kita kosongin lah,” sambungnya lagi.
Pihaknya pun mengakui jika pengoperasian Batching Plant sudah mendapat imbauan dari Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.
“Kami sudah ditegur oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung. Kami mohon maaf kepada kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung, atas kesalahan kami ini,” tandasnya.
Sementara, pemilik perusahaan Batching Plant di Kota Metro itu, Ali Hamzah mengaku jika pihaknya tidak mengetahui keaslian surat izin penggunaan sementara gedung kantor tersebut.
“Waktu itu yang mengurus semuanya Ucok. sementara itu saya di tanya oleh lurah Yosodadi. Jadi dengan adanya kenalan yang pernah membantu saya, maka dia lah yang mengurusnya. Jadi saya tahunya beres, dan begitu dapat langsung kami kirim ke bu lurah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengoperasian Batching Plant yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur terdapat dua perusahaan yakni : CV Artehindo milik Ali Hamzah dan CV Galang Timur milik Rosdan. (Rahmat).