Pamong RT/RW di Metro: Rekanan Tak Punya Atitude
Kota Metro– Wali Kota Metro Wahdi meminta pamong untuk menegur pihak ketiga rekanan yang tidak melakukan koordinasi atas pembangunan yang tengah dilaksanakan di tingkat RT/RW.
Hal itu diutarakan, Walikota Metro Wahdi Sirajuddin usai mendengar aspirasi dari pihak RT/RW dalam rangka silahturahmi di Kelurahan Hadimulyo Barat, Selasa, (31/10/2023).
Menurut Wahdi, pihak ketiga yang tidak melakukan koordinasi atau melaporkan atas pembangunan di Bumi Sai Wawai
dengan pihak pamong setempat dimulai RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dinilai tidak mempunyai attitude.
“Ada beberapa pihak ketiga rekanan yang tidak melapor ke pamong dan itu rasa tidak punya attitude,” cetus Wahdi kepada wartawan fajarsumatera.co.id.
Wahdi mengatakan, dirinya memberikan contoh sebelum bertamu ke rumah seseorang pasti mengetuk pintu rumah dengan meminta izin terlebih dahulu.
“Karena saya berkali-kali menyampaikan ketika kita masuk ke rumah orang ketuk lah pintunya. Kalau tiga kali kita ketuk pintu tidak di buka, maka kita pulang ibaratnya seperti itu,” ujar Wahdi.
Wahdi meminta pihak ketiga agar melakukan koordinasi kepada para pamong sebelum melaksanakan proyek pekerjaan di Bumi Sai Wawai.
“Sangat harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan apabila terjadi pihak ketiga tidak berkoordinasi, saya minta Lurah harus menegurnya,” pinta Wahdi.
Wahdi menambahkan, peran kontrol sosial di masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi atas pembangunan yang saat ini tengah berjalan.
“Karena masyarakat itu juga merupakan kontrol sosial. Kalau tidak ada kontrol sosial pembangunan ini berantakan gak karuan,” tandas Wahdi.
Sementara itu Yahya Rachmat Camat Metro Pusat mengatakan bahwa, ada salah satu pamong yang menyampaikan aspirasi kepada bapak Walikota terkait pembangunan yang tengah berjalan.
“Jadi ada beberapa pihak ketiga yang tidak lapor ke pihak pamong dimulai dari tingkat RT/RW dan Kelurahan terkait atas pembangunan yang tengah berjalan. Mereka berharap koordinasi untuk melaporkan itu harus selalu ada,” ucap Rachmat.
Rachmat mengatakan bahwa, pihak pamong meminta agar pihak ketiga rekanan untuk selalu berkoordinasi sebelum proyek itu mulai dikerjakan.
“Mereka mengharapkan pihak ketiga itu selalu berkoordinasi. Sehingga ketika dulu masyarakat yang mengusulkan pembangunan di wilayah tersebut dapat mengetahui dari kualitas pembangunan yang dikerjakan misalnya panjangnya berapa meter, dan lebarnya berapa meter,” ungkapnya.
Rachmat menambahkan, pihak pamong tidaklah memiliki maksud dan tujuan terkait pelaksanaan pembangunan. Namun, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial agar pembangunan yang dikerjakan dapat menghasilkan kualitas yang baik.
“Ini tidak ada maksud dan tujuan apa-apa kami beritahukan itu agar bisa ikut mengontrol. Sehingga masyarakat dan pamong sekitar juga bisa ikut mengontrol kualitas dari pembangunan.
Dan kami juga ketika ditanya warga, pihak pamong kelurahan dan kecamatan dapat menjawab dan mengetahui informasi pembangunan yang tengah dilaksanakan,” pungkasnya. (Rahmat).